Pernyataan Sikap Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Awal Tahun 2020

Jakarta, 22 Januari 2020 - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), sebagai asosiasi tunggal bagi perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang diakui berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU Perasuransian”) sangat menyesalkan adanya kejadian gagal bayar manfaat asuransi jiwa yang terjadi belakangan ini.
Sampai dengan Desember 2019, AAJI memiliki 60 perusahaan asuransi jiwa sebagai anggota. Oleh karenanya, kejadian gagal bayar ini tidak dapat dijadikan tolok ukur mengenai kondisi asuransi jiwa secara menyuluruh.
Selain itu, industri asuransi jiwa pada kuartal 3 tahun 2019 telah mencatat peningkatan pembayaran manfaat asuransi jiwa sebagai berikut:
|
Q3 2018 |
Q3 2019 |
Pertumbuhan |
Total klaim dan manfaat yang dibayarkan |
Rp 88,82 Triliun |
Rp 104,30 triliun Release TerkiniNo Release Found
2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved
|