November
03
2020
     13:51

Perlindungan Konsumen Dukung Peningkatan Ekonomi Nasional

Perlindungan Konsumen Dukung Peningkatan Ekonomi Nasional

Jakarta, 2 November 2020 – Kementerian Perdagangan berkomitmen terus mendorong perlindungan konsumen karena konsumen berperan penting agar ekonomi bangsa dapat terus meningkat. Selain itu, membangun kesadaran akan arti perlindungan konsumen akan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi. Negara dipastikan akan terus hadir dalam melindungi konsumen.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono dalam acara media gathering bertema “Perlindungan Konsumen menuju Indonesia Maju”, yang berlangsung hari ini, Senin (2/11), di Kementerian Perdagangan, Jakarta, yang juga disiarkan secara virtual. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020.

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim, serta Tasya Kamila dan Melody Nurramdhani Laksani yang merupakan pemengaruh (influencer) milenial. Bertindak sebagai moderator yaitu Rara Kalesaran dari Radio Sonora.

“Kesadaran terhadap hak dan kewajiban konsumen akan membantu konsumen membuat keputusan yang tepat dalam bertransaksi sehingga mengurangi potensi sengketa atau kerugian ketika berbelanja,” jelas Veri.

Apalagi, lanjut Veri, konsumsi produk dan jasa rumah tangga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, komponen konsumsi rumah tangga pada bulan Agustus tahun 2020 memegang porsi 57,85 persen dari PDB.

Veri juga menyoroti perubahan pola belanja masyarakat yang semakin intens berbelanja daring, terutama di masa pandemi Covid-19. Maraknya perdagangan melalui sistem elektronik dapat dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk merugikan konsumen. Untuk itu, Veri menekankan semakin pentingnya konsumen memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen. Salah satu upaya pemerintah memperkuat dukungan kepada konsumen untuk membela hak mereka adalah melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kementerian Perdagangan.

“Oleh karena itu, selain upaya perlindungan konsumen, pemerintah perlu meningkatkan keberdayaan konsumen. Peningkatan pemahaman konsumen terhadap hak menjadi kunci penting untuk terciptanya lingkungan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang aman,” imbuh Veri.

Pada 2020, pengaduan perdagangan melalui sistem elektronik tercatat sebanyak 299 pengaduan, dengan pokok masalah yang diadukan adalah terkait kerugian dalam bertransaksi di niaga elektronik, dan pokok masalahnya mayoritas adalah mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui one-time password (OTP).

Menurut Veri, Kemendag akan terus memperkuat pelaksanaan perannya dalam perlindungan konsumen, terutama selama pandemi Covid-19. Kemendag akan terus melakukan pengawasan kegiatan perdagangan dan barang beredar dan/atau jasa, edukasi melalui daring dan iklan layanan masyarakat, serta pengaduan konsumen. Pemberian edukasi juga dilakukan melalui sosialisasi ke berbagai institusi pendidikan, baik pendidikan dasar maupun pendidikan tinggi, serta berbagai kelompok masyarakat.

Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul. Pada tahun 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level “mampu”. Artinya, konsumen sudah mengenali hak-hak mereka namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-hak tersebut.

Ketua BPKN Rizal menyampaikan, Indeks Keberdayaan Konsumen yang termasuk dalam kategori mampu tersebut menunjukkan masih ada banyak pekerjaan besar untuk meningkatkan keberdayaan konsumen Indonesia. “Pada kategori tersebut, pemahaman konsumen terhadap regulasi masih rendah. Selain itu, dalam perilaku komplain, konsumen Indonesia cenderung menerima. Ini hal yang harus kita ubah dengan menjadi konsumen yang kritis. BPKN akan terus mengedukasi dan menyosialisasi dengan menyentuh lapisan akar rumput, termasuk kelompok milenial,” ungkap Rizal.

Sementara itu, Tasya menegaskan endorsement-nya ke suatu produk dilakukan dengan selektif mengingat perannya sebagai pemengaruh di media sosial. Rekam jejak produknya dan pelaku usahanya itu sendiri menjadi hal yang ikut menentukan saat dirinya menerima endorsement. Hal lain yang menjadi pertimbangan antara lain izin yang sesuai ketentuan, sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia, dan jaminan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Saya tidak mau menyesatkan followers dengan produk-produk yang tidak jelas. Sebagai konsumen, harus teliti sebelum membeli, bukan hanya produknya, tapi juga penjualnya,” ujar Tasya.

Begitu pula dengan Melody yang berharap konsumen lebih teliti ketika akan membeli secara daring. “Selama pandemi ini saya lebih banyak belanja lewat daring. Jadilah konsumen yang cerdas. Kalau berbelanja lihat yang peringkatnya bagus atau berdasarkan rekomendasi dari teman-teman,” kata Melody.

“Melihat peran penting konsumen, maka perlindungan konsumen oleh negara harus didukung dengan sinergi semua pemangku kepentingan. Peningkatan keberdayaan konsumen menjadi kunci penting untuk terus membangun kepercayaan konsumen di Indonesia,” pungkas Veri.

Kegiatan puncak Harkonas dijadwalkan diselenggarakan pada 12 November 2020 secara daring. Berbagai kegiatan akan digelar dalam acara tersebut, diantaranya penyerahan penghargaan “Daerah Peduli Konsumen” sebagai bentuk apresiasi terhadap daerah di Indonesia yang peduli pemberdayaan konsumen.

Kemendag juga menggelar kompetisi virtual run atau lari dari tempat tinggal masing-masing dan mencatat kemajuannya melalui aplikasi di ponsel pintar. Acara yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Harkonas 2020 ini digelar mulai 24 Oktober hingga 6 November 2020. Selain itu, Pameran Edukasi Konsumen yang digelar secara virtual pada 12 November 2020.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved