December
18
2019
     21:47

Perkuat Pengawasan Post Border, Ditjen PKTN dan Ditjen Bea dan Cukai Teken Nota Kesepahaman

Perkuat Pengawasan Post Border, Ditjen PKTN dan Ditjen Bea dan Cukai Teken Nota Kesepahaman

“Nota kesepahaman dan pemusnahan barang hasil pengawasan merupakan bukti nyata sinergi antara Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan Ditjen PKTN Kemendag dalam bentuk joint operation dan joint analysis dalam rangka pengawasan tidak hanya pada border tetapi juga post border”, ujar Heru.

Pemusnahan Barang Hasil Pengawasan

Usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman, Mendag Agus juga menyaksikan kegiatan pemusnahan hasil temuan barang impor tanpa izin di halaman parkir Kemendag. Dirjen Veri mengatakan, kegiatan pemusnahan barang yang dilakukan ini merupakan hasil temuan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean yang dilakukan Ditjen PKTN pada periode Januari--Desember 2019 di beberapa daerah di Indonesia.

Parameter yang diawasi meliputi pemenuhan standar barang atau SNI, manual kartu garansi atau label Berbahasa Indonesia, dan kewajiban pelaku usaha untuk memiliki perizinan di bidang impor seperti persetujuan impor atau laporan surveyor (LS). Barang yang saat ini dimusnahkan tercatat memiliki variasi pelanggaran dari ketidaksesuaian kriteria yang diawasi tersebut. Barang yang dimusnahkan tersebut terdiri atas barang seperti luminer, pompa air, mainan anak, cangkul, mesin pendingin, dan tepung; dengan total nilai barang Rp15 miliar.

“Kegiatan pemusnahan ini adalah contoh bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Selain pemusnahan, kami juga telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa pelaku usaha,” pungkas Veri.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved