July
27
2021
     14:57

Penangkapan Ikan Terukur untuk Indonesia Makmur

Penangkapan Ikan Terukur untuk Indonesia Makmur

JAKARTA (27/7) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan konsep penangkapan ikan terukur dalam mengelola sumber daya perikanan di wilayah Indonesia.

Konsep ini diyakini bisa  menjaga ekosistem laut dan pesisir yang sehat dan produktif, serta menjadikan Indonesia lebih makmur dari sisi ekonomi maupun sosial.

Ketua Tim Pelaksana Unit Kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Annastasia Rita Tisiana menjelaskan, penangkapan ikan terukur merupakan turunan dari prinsip ekonomi biru, sebagaimana yang sering disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

"Kegiatan ekonomi harus seimbang dengan ekologinya, itu pesan Pak Menteri. Di mana setiap aktivitas di ruang laut, harus memperhatikan kesehatan lautnya," ujar Annastasia dalam forum Bincang Bahari KKP bertajuk 'Tata Kelola Penangkapan Ikan untuk Indonesia Makmur' yang digelar secara virtual, Selasa (27/7/2021).  

Langkah pertama dalam menerapkan konsep ini, yakni KKP lebih dulu mengetahui kesehatan stok ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kemudian diatur jumlah ikan yang boleh ditangkap, jumlah kapal yang menangkap, termasuk alat tangkapnya.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menambahkan, penerapan konsep penangkapan ikan terukur bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di Indonesia. Sebab nantinya pendaratan ikan tidak lagi berpusat di Pulau Jawa melainkan di pelabuhan-pelabuhan yang sudah ditentukan.

Saat ini pihaknya tengah menyiapkan infrastruktur pendukung termasuk ekosistem industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk infrastruktur skemanya melalui perbaikan fasilitas pelabuhan yang sudah ada dan membangun pelabuhan baru.

"Ketimpangan wilayah akan kami atur dengan penangkapan terukur ini. Ada 6 wilayah WPPNRI yang kita akan berikan kepada fishing industries dimana lokasi tersebut menurut hitungan kami bersama Komnas Kajiskan, tidak ada terjadi overfishing, karena jumlah armada dan produksinya masih jauh di bawah jumlah penangkapan yang diperbolehkan. Kemudian dengan penangkapan terukur, di mana kapal menangkap dia harus stay di situ. Kenapa? Karena ini juga akan meningkatkan efiesiensi juga karena dari wilayah penangkapan ke pelabuhan menjadi lebih dekat," ujar Zaini.

Zaini juga menerangkan soal Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 yang menjadi salah satu terjemahan dari penangkapan ikan terukur dalam bentuk kebijakan. Permen tersebut tidak hanya untuk kepentingan ekologi dan ekonomi, tapi juga menekan terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat hingga menjaga kedaulatan negara.

Beberapa poin penting dalam Permen KP 18/2021 meliputi alat penangkapan ikan (API) yang dilarang meliputi, kelompok jaring hela yang terdiri atas pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang,
pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved