July
27
2021
     14:57

Penangkapan Ikan Terukur untuk Indonesia Makmur

Penangkapan Ikan Terukur untuk Indonesia Makmur

Kemudian kelompok API jaring tarik terdiri atas dogol, pair seine,
cantrang, dan lampara dasar. Selanjutnya kelompok API perangkap terdiri atas perangkap ikan peloncat dan kelompok API lainnya terdiri atas muro ami. Penggunaan alat tangkap yang dilarang tersebut selama ini juga ditolak oleh sejumlah nelayan.

"Permen ini juga menjawab kekosongan hukum. Kapal-kapal di bawah 30 GT itukan tadinya di bawah 12 mil. Nah sekarang bagaimana kalau mau naik? Naik ke 12 mil boleh, tapi harus minta izin ke pemerintah pusat supaya bisa dilindungi. Sehingga dia punya kepastian hukum dan izin yang pasti. Kemudian kapal 30 ke atas tidak boleh turun di zona 12 mil ke bawah," terang Zaini.

Dalam menerapkan konsep penangkapan terukur termasuk penegakan Permen KP 18/2021, KKP memperkuat pengawasan. Mulai dari penguatan tim patroli, armada, hingga peran teknologi untuk menekan terjadinya pelanggaran. Saat ini KKP memiliki puluhan kapal pengawas, pesawat air surveillance, dan Pusat Pengendalian yang dapat memantau pergerakan kapal-kapal perikanan dengan menggunakan sistem VMS.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PDSKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan, ada tiga skema pengawasan yang dilakukan, meliputi sebelum melaut, saat melaut dan selesai melaut. Sebagai contoh, untuk pemeriksaan selesai melaut akan dilakukan validasi mengenai hasil tangkapan dengan alat tangkap yang digunakan.

"Misal yang dipakai pancing tuna tapi hasil tangkapannya cumi banyak sekali. Ini kan perlu adanya evaluasi lebih lanjut. Intinya kami di PSDKP siap mengawal Permen 18, siap melaksanakan apa yang menjadi tugas-tugas kami. Mohon kawan-kawan meminimalisir pelanggaran, jangan sampai kapal Indonesia yang lebih banyak melakukan pelanggaran," tegas Ipung.

Sementara itu Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengapresiasi strategi pengelolaan sektor kelautan dan perikanan yang digagas KKP. Menurutnya, memang diperlukan pemerataan dalam hal infrastruktur maupun pemanfaatan potensi sumber daya perikanan di Indonesia antara wilayah barat dan timur.

Di samping itu, peran serta masyarakat dalam implementasi Permen KP18/2021 juga menurutnya sangat penting. "Jadi saya ingin Permen ini juga harus diletakkan agar benar-benar punya daya ungkit dalam kaitan dengan ekonomi masyarakat, nasional. Dia harus diletakkan dalam kerangka koreksi terhadap sarana dan prasarana perikanan kita tadi," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Trenggono mengimbau para nelayan untuk tidak lagi menggunakan salah satu alat penangkap ikan yang dilarang di Permen KP 18 yakni cantrang, khususnya untuk kapal-kapal ukuran di atas 30 GT.

Tindakan tegas akan diambil kepada para pelanggar karena penggunaan alat tangkap tersebut menimbulkan konflik sosial dan mengancam keberlanjutan ekosistem.

"Kalau mereka yang memilih kapal cantrang itu tetap melakukan terus-menerus, kita bisa buktikan bahwa Laut Jawa itu sudah sangat merah dan over-fishing kemudian terumbu karangnya juga rusak. Ini sudah menjadi isu internasional selama ini. Kami sampaikan kepada nelayan yang memiliki kapal di atas 30 GT, bahwa 'anda harus berhenti. Kalau tidak berhenti, kami hentikan'. Kami hentikan itu karena itu akan merusak lingkungan," tegas Menteri Trenggono.

 

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved