October
13
2021
     17:52

Pajak Karbon Sebagai Langkah Awal Indonesia Mencapai Rendah Karbon

Pajak Karbon Sebagai Langkah Awal Indonesia Mencapai Rendah Karbon

Jakarta, 13 Oktober 2021 - Isu mengenai penetapan pajak karbon saat ini mendapatkan perhatian besar dari banyak pihak. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan mengenai pajak karbon pada Webinar yang ICDX selenggarakan beberapa waktu lalu mengenai persiapan infrastruktur pasar untuk perdagangan karbon di Indonesia. Saat itu, pemerintah mengusulkan pajak karbon sebesar Rp75/kg emisi karbon.

Belum lama ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat menetapkan tarif pajak karbon sebesar Rp30/kg emisi karbon. Namun perhatian masyarakat yang besar terhadap pajak karbon didasari oleh keingintahuan akan penggunaan pajak karbon tersebut.

“Tujuan pemerintah memperkenalkan pajak karbon pada dasarnya untuk memastikan bahwa dampak negatif dari emisi gas rumah kaca dapat dilihat dari harga yang dibayar oleh masyarakat dan perusahaan untuk barang dan jasa yang belum bebas karbon, sehingga akan mengarahkan pengambilan keputusan yang lebih rasional dan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai satu kesatuan,” jelas CEO ICDX, Lamon Rutten.

Lebih lanjut Lamon menjelaskan, “Jika sebuah pabrik diwajibkan untuk membayar harga atas polusi yang dihasilkan sebesar biaya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan seperti pencemaran air, maka hal itu akan mendorong perubahan operasional perusahaan meskipun mungkin tidak menghilangkan pencemaran sepenuhnya.

Dengan demikian, penduduk sekitar juga akan mendapatkan kompensasi yang adil. Sama halnya dengan penetapan pajak karbon, tujuannya adalah untuk mengubah perilaku usaha yang merugikan lingkungan sekitarnya dan mendistribusikan pendapatan secara lebih adil. Jika dirancang dengan benar, penetapan pajak karbon dapat membuat masyarakat lebih sejahtera.”

Sebagai contoh lain, dulu Kuba menerima bahan bakar bersubsidi tinggi dari Uni Soviet, dan seluruh perekonomiannya beradaptasi menggunakan bahan bakar murah. Ketika ekspor bahan bakar bersubsidi berhenti saat Uni Soviet jatuh, Kuba harus mengimpor dengan harga pasar. Sebagian besar perekonomiannya merugi secara tiba-tiba. Hal ini dikarenakan Kuba tidak memiliki kebijakan yang tepat untuk mengakomodasi harga pasar.

Pemerintah Kuba melakukan upaya putus asa untuk mengubah hal tersebut dengan mengimpor lebih banyak truk hemat bahan bakar, dan melalui konfigurasi ulang armada transportasi yang ada, yang kemudian  muncul transportasi bus unta sebagai solusi untuk angkutan umum hanya untuk menghemat bahan bakar.

Pengalaman Kuba menunjukkan bahwa ketika harga disesuaikan dengan nilai sebenarnya, perusahaan terdorong untuk merestrukturisasi operasi mereka, tetapi jika itu dilakukan terlalu cepat maka akan ada efek kejutan. Dalam konteks Indonesia saat ini, maka diperlukan komunikasi dari pemerintah mengenai penerapan pajak karbon dalam jangka panjang dan bagaimana pemerintah akan meningkatkan pajak ke level jangka panjang tersebut.

Kedua, seperti yang sudah banyak dilakukan perusahaan internasional, perusahaan Indonesia dapat mulai menggunakan harga perkiraan karbon dalam keputusan investasi mereka sehingga tidak ada “stranded asset” atau aset yang terlantarkan, yakni mesin dan peralatan yang sama sekali tidak sesuai untuk ekonomi nol-karbon.

Ada dua instrumen kebijakan utama untuk memperkenalkan harga karbon: pajak karbon, dan pasar cap-and-trade karbon. Kedua instrumen ini saling melengkapi. Cap-and-trade diharapkan mampu menciptakan insentif bagi perusahaan untuk berinovasi, dan peluang keuntungan yang signifikan untuk proyek-proyek dan investasi baru yang dapat dengan cepat menghasilkan manfaat bagi lingkungan.

Cap-and-trade biasanya ditujukan untuk sektor besar yang terdiri dari sejumlah perusahaan besar. Sedangkan untuk pelaku ekonomi lainnya, pajak karbon perlu digunakan agar barang dan jasa diberikan harga yang sesuai dengan dampak negatif yang ditimbulkan bagi lingkungan.

Dari contoh tersebut, maka pajak karbon pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk menghasilkan pendapatan bagi negara. Negara yang mulai mengimplementasikan pajak karbon dapat mengurangi pajak lainnya, atau mengembalikan sebagian pendapatan kepada publik yang tepat sasaran. Misalnya, untuk mensubsidi angkutan umum, atau untuk membantu perusahaan mengubah peralatan dan mesin mereka menjadi peralatan dan mesin baru yang menggunakan teknologi rendah karbon.

Pajak karbon juga akan mengukuhkan Indonesia sebagai negara yang menangani perubahan iklim secara serius, dan pada akhirnya dapat melindungi pelaku usaha dari pajak impor yang akan dikenakan oleh negara-negara maju, dan akan memungkinkan pembeli negara maju untuk melakukan offset dari pemasok Indonesia di bawah pengaturan pasar kepatuhan mereka sendiri, di harga yang jauh di atas sekarang.

Dengan harga offset yang tinggi, maka akan ada aliran dana masuk untuk daerah-daerah terpencil di Indonesia, menciptakan banyak pekerjaan, memberikan manfaat untuk masyarakat pedesaan dan membantu mengurangi kesenjangan kesejahteraan antar kota dan pedesaan.

Tentang Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX Group)

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX Group), juga dikenal sebagai Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) adalah bursa komoditi dan derivatif yang berbasis di Indonesia. Visi ICDX Group menjadi bursa pasar global yang meningkatkan kesejahteraan nasional, dengan misi menjadi tolok ukur penetapan harga komoditi dunia melalui produk-produk primer Indonesia.

ICDX Group adalah Bursa yang didukung oleh anggotanya yang terdiri dari pialang dan pedagang yang teregulasi oleh BAPPEBTI. Anggota ICDX Group memfasilitasi layanan transaksi nasabah yang mencakup kontrak perdagangan berjangka komoditi ICDX Group. Perdagangan di ICDX Group akan diselesaikan, dijamin, dan dikliring oleh Indonesia Clearing House.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved