October
13
2021
     17:52

Pajak Karbon Sebagai Langkah Awal Indonesia Mencapai Rendah Karbon

Pajak Karbon Sebagai Langkah Awal Indonesia Mencapai Rendah Karbon

Jakarta, 13 Oktober 2021 - Isu mengenai penetapan pajak karbon saat ini mendapatkan perhatian besar dari banyak pihak. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan mengenai pajak karbon pada Webinar yang ICDX selenggarakan beberapa waktu lalu mengenai persiapan infrastruktur pasar untuk perdagangan karbon di Indonesia. Saat itu, pemerintah mengusulkan pajak karbon sebesar Rp75/kg emisi karbon.

Belum lama ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat menetapkan tarif pajak karbon sebesar Rp30/kg emisi karbon. Namun perhatian masyarakat yang besar terhadap pajak karbon didasari oleh keingintahuan akan penggunaan pajak karbon tersebut.

“Tujuan pemerintah memperkenalkan pajak karbon pada dasarnya untuk memastikan bahwa dampak negatif dari emisi gas rumah kaca dapat dilihat dari harga yang dibayar oleh masyarakat dan perusahaan untuk barang dan jasa yang belum bebas karbon, sehingga akan mengarahkan pengambilan keputusan yang lebih rasional dan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai satu kesatuan,” jelas CEO ICDX, Lamon Rutten.

Lebih lanjut Lamon menjelaskan, “Jika sebuah pabrik diwajibkan untuk membayar harga atas polusi yang dihasilkan sebesar biaya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan seperti pencemaran air, maka hal itu akan mendorong perubahan operasional perusahaan meskipun mungkin tidak menghilangkan pencemaran sepenuhnya.

Dengan demikian, penduduk sekitar juga akan mendapatkan kompensasi yang adil. Sama halnya dengan penetapan pajak karbon, tujuannya adalah untuk mengubah perilaku usaha yang merugikan lingkungan sekitarnya dan mendistribusikan pendapatan secara lebih adil. Jika dirancang dengan benar, penetapan pajak karbon dapat membuat masyarakat lebih sejahtera.”

Sebagai contoh lain, dulu Kuba menerima bahan bakar bersubsidi tinggi dari Uni Soviet, dan seluruh perekonomiannya beradaptasi menggunakan bahan bakar murah. Ketika ekspor bahan bakar bersubsidi berhenti saat Uni Soviet jatuh, Kuba harus mengimpor dengan harga pasar. Sebagian besar perekonomiannya merugi secara tiba-tiba. Hal ini dikarenakan Kuba tidak memiliki kebijakan yang tepat untuk mengakomodasi harga pasar.

Pemerintah Kuba melakukan upaya putus asa untuk mengubah hal tersebut dengan mengimpor lebih banyak truk hemat bahan bakar, dan melalui konfigurasi ulang armada transportasi yang ada, yang kemudian  muncul transportasi bus unta sebagai solusi untuk angkutan umum hanya untuk menghemat bahan bakar.

Pengalaman Kuba menunjukkan bahwa ketika harga disesuaikan dengan nilai sebenarnya, perusahaan terdorong untuk merestrukturisasi operasi mereka, tetapi jika itu dilakukan terlalu cepat maka akan ada efek kejutan. Dalam konteks Indonesia saat ini, maka diperlukan komunikasi dari pemerintah mengenai penerapan pajak karbon dalam jangka panjang dan bagaimana pemerintah akan meningkatkan pajak ke level jangka panjang tersebut.

Kedua, seperti yang sudah banyak dilakukan perusahaan internasional, perusahaan Indonesia dapat mulai menggunakan harga perkiraan karbon dalam keputusan investasi mereka sehingga tidak ada “stranded asset” atau aset yang terlantarkan, yakni mesin dan peralatan yang sama sekali tidak sesuai untuk ekonomi nol-karbon.

Ada dua instrumen kebijakan utama untuk memperkenalkan harga karbon: pajak karbon, dan pasar cap-and-trade karbon. Kedua instrumen ini saling melengkapi. Cap-and-trade diharapkan mampu menciptakan insentif bagi perusahaan untuk berinovasi, dan peluang keuntungan yang signifikan untuk proyek-proyek dan investasi baru yang dapat dengan cepat menghasilkan manfaat bagi lingkungan.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved