March
03
2021
     11:15

Optimalkan Layanan Pemeriksa Halal (LPH) Sucofindo Rilis Aplikasi Registrasi Online Sertifikasi Halal

Optimalkan Layanan Pemeriksa Halal (LPH) Sucofindo Rilis Aplikasi Registrasi Online Sertifikasi Halal

Jakarta, 2 Maret 2021 – Sebagai komitmen dalam mengoptimalkan pelayanan kepada pelaku usaha terkait dengan pemastian produk halal, PT SUCOFINDO (Persero) merilis aplikasi Lembaga Pengujian Halal (LPH) untuk registrasi online untuk sertifikasi halal. “Aplikasi ini memudahkan para pelaku usaha melakukan proses registrasi dan pengajuan untuk dilakukan pemeriksanaan produk halal,” kata Direktur Utama PT SUCOFINDO (Persero) Bachder Djohan Buddin.

Bachder menambahkan bahwa aplikasi LPH ini juga memberikan efisiensi mobilitas pelaku usaha di masa pandemi ini. “Aplikasi ini dapat menjangkau seluruh pelaku usaha, serta dilengkapi dengan fitur yang user friendly. Untuk menggunakan aplikasi ini, para pelaku usaha cukup mengakses halal.sucofindo.co.id,” ujar Bachder.

Aplikasi LPH Registrasi Sertifikasi Halal ini menurut Bachder juga merupakan respon PT SUCOFIDO (Persero) terhadap UU Cipta Kerja terkait dengan Halal, terutama dalam mempercepat alur proses pengujian dan sertifikasi halal.

Selanjutnya, Direktur Komersial 1 PT SUCOFINDO (Persero) Herliana Dewi menambahkan bahwa penggunaan aplikasi ini dapat direalisasikan setelah para pelaku usaha telah mengajukan permohonan proses sertifikasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Setelah para pelaku usaha mengajukan permohonan proses sertifikasi kepada BPJPH, selanjutnya BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen. Kemudian BPJPH, menetapkan LPH berdasarkan pemilihan dari pemohon (pelaku usaha). Khusus bagi pelaku usaha dengan LPH SUCOFINDO dapat dilakukan proses registrasi secara cepat dengan pengajuan online ataupun offline,” kata Herliana.

Sebagai LPH, Herliana menjelaskan bahwa PT SUCOFINDO (Persero) bertugas melakukan pemeriksaan dan atau pengujian produk. Kemudian, BPJPH menerima dan memverifikasi hasil pemeriksaan hasil pengujian SUCOFINDO.

Tahapan selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyelenggarakan sidang Fatwa Halal untuk menerbitan keputusan penetapan kehalalan produk. Setelah mendapat keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI, BPJPH dapat menerbitkan sertifikat kehalalan produk.

Herliana menambahkan sebagai LPH, SUCOFINDO melakukan pemeriksaan dan pengujian secara menyeluruh. “Kami dilengkapi dengan laboratorium PCR Terkini, yaitu dengan Digital Droplet PCR di mana metode validasi kami menggunakan Specifity, Linearity, Presicion, LOD, dan LOQ,” ujar Herliana.

Sebelumnya, PT SUCOFINDO (Persero) telah mendapatkan Surat Keputusan Kepala BPJPH tentang penetapan PT SUCOFINDO (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penetapan PT SUCOFINDO (Persero) Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) diserahkan secara langsung oleh Kepala BPJPH, Kementerian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI), Sukoso pada 19 Oktober 2020.

Selain itu, PT SUCOFINDO (Persero) juga telah dinyatakan memenuhi Prinsip Syariah sebagai Lembaga Pengujian Halal (LPH) oleh Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI). Pemenuhan ini berdasarkan surat DHN MUI No. Ket-11/DHN-MUI/X/2020 dan berdasarkan Surat Keputusan DHN MUI tentang Standar Penilaian Lembaga Pemeriksa Halal Dalam Negeri No. Kep-06/ DHN-MUI/VIII/2020.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved