Mendag RI Bertemu Menteri Perdagangan, Investasi, dan Pariwisata Australia di Canberra
Perkembangan Proses Ratifikasi IA-CEPA
RUU pengesahan IA-CEPA telah dibahas pada rapat kerja Mendag dengan Komisi VI pada 4 Februari 2020 dengan hasil 9 fraksi Komisi VI DPR RI menyetujui IA-CEPA dilanjutkan ke Rapat Paripurna dan disahkan melalui undang-undang.
Pada 6 Februari 2020, RUU IA-CEPA telah disahkan pada Rapat Paripurna ke-10 DPR RI. Hasil Rapat Paripurna selanjutnya disampaikan ke Presiden untuk pembentukan undang-undang. Setelah undangundang diterbitkan oleh Kemenkumham, Indonesia akan mengirimkan notifikasi ke Australia melalui jalur diplomatik.
Kementerian/lembaga terkait perlu secepatnya menyusun peraturan teknis pelaksana (Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perdagangan) sebagai turunan Undang-Undang IA-CEPA tersebut.
Sementara itu, Australia telah selesai meratifikasi IA-CEPA tahun lalu. Melalui Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Australia telah menyampaikan notifikasi kepada Indonesia pada 17 Desember 2019. IA-CEPA dapat berlaku 60 hari setelah Indonesia membalas notifikasi tersebut melalui jalur diplomatik, atau pada tanggal lainnya sebagaimana disepakati oleh kedua negara.
“Implementasi IA-CEPA harus memberikan manfaat besar bagi peningkatan ekspor termasuk perdagangan sektor jasa dan investasi Indonesia,” pungkas Agus Suparmanto.