Mendag Jalankan Langkah Strategis Bidang Perdagangan di Masa Pandemi Covid-19
Jakarta, 6 Mei 2020 – Kementerian Perdagangan terus melakukan berbagai langkah strategis di bidang perdagangan untuk melawan pandemi COVID-19 di Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat memberikan kuliah umum secara virtual mengenai kebijakan strategis menghadapi dampak pandemi di sektor perdagangan kepada mahasiswa Universitas Paramadina di Jakarta, pada hari Senin (5/5).
“Sejak wabah COVID-19 meluas ke berbagai negara termasuk di Indonesia dan kemudian ditetapkan sebagai pandemi global, Kementerian Perdagangan telah secara aktif melakukan berbagai mitigasi dampak dan memberikan respons kebijakan perdagangan terkait wabah ini,” ujar Mendag Agus.
Mendag menyampaikan, respons pertama dan juga langkah preventif Kementerian Perdagangan adalah mengeluarkan larangan sementara impor binatang hidup dari Tiongkok karena wabah ini berasal dari negara tersebut. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 6 Februari 2020. “Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan keamanan dan kesehatan masyarakat Indonesia, meskipun pada saat itu belum ada kasus positif COVID-19 di Indonesia,” katanya.
Mendag melanjutkan, sejalan dengan perkembangan situasi di dalam negeri, secara bertahap Kementerian Perdagangan melakukan berbagai langkah strategis dengan berpedoman pada PERPPU Nomor 1 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.
Adapun kebijakan strategis yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan di masa pandemi COVID-19, yaitu pertama realokasi dan refocussing anggaran. Hal ini dilakukan di antaranya melalui program bantuan untuk Pasar Rakyat dalam menangani dampak COVID-19.
Kedua, dengan menjaga stabilisasi harga dan jaminan stok barang kebutuhan pokok. Di antaranya melalui deregulasi kebijakan terkait pangan dan menjamin kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok.
Ketiga, pengamanan penyediaan alat kesehatan, di antaranya melalui relaksasi impor alat pelindung diri (APD) dan masker.
Keempat, pemberian stimulus ekonomi nonfiskal. Di antaranya penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) barang ekspor melalui penerapan affixed signature dan stamp.
Kelima, pengawasan barang beredar dan/atau jasa dalam perdagangan daring. Selama masa pandemi, Kemendag telah menutup akun pedagang daring yang menjual alat kesehatan seperti masker, hand sanitizer, dan virus shoutout dengan harga yang sangat tinggi dan berkualitas rendah.
Keenam, fasilitasi ekspor di masa pandemi. Salah satunya dengan memfasilitasi kegiatan business matching secara virtual. Selain itu, pada masa pandemi ini, kementerian perdagangan telah berhasil merealisasikan peningkatan ekspor kopi ke Mesir dan rumput laut ke Korea Selatan.