October
06
2020
     19:06

Mau Menggunakan Grabwheels? Kenali Dulu Aturannya

Mau Menggunakan Grabwheels? Kenali Dulu Aturannya

Sambil bergaya menggunakan kendaraan listrik seperti GrabWheels, pastikan kamu mematuhi  Permenhub No. 45/2020 pasal 3 ayat 1 ini, ya:

Gunakan di area yang sudah ditentukan. GrabWheels dilengkapi dengan sensor pemancar otomatis untuk membatasi fungsi skuter listrik di setiap area terlarang seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). GrabWheels juga akan memberi peringatan apabila penggunanya memasuki zona yang tidak sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan secara sengaja maupun tidak sengaja serta skuter listrik mereka akan melambat secara signifikan hingga berhenti. Jangan berkendara terlalu cepat. Kecepatan GrabWheels dibatasi hingga 15 km/jam di setiap unit GrabWheels yang dapat dilihat di setiap gagang skuter listrik tersebut.  

2. Memenuhi Syarat dan Ketentuan yang Berlaku untuk para Pengemudi GrabWheels

Grab telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan berlaku yang sesuai dengan Permenhub No. 45/2020 Pasal 4 Ayat 1 sebagai berikut:
Ayo, bawa helm sendiri atau menggunakan helm yang sudah disediakan di setiap titik parkir GrabWheels. Grab juga telah meluncurkan fitur ‘Pemeriksaan Helm’ yang akan menggunakan pengenalan gambar untuk memeriksa pengguna telah mengenakan helm sebelum memulai perjalanannya dalam memastikan keamanan bagi semua orang.

Sudah berusia 21 tahun belum? Pengguna GrabWheels diwajibkan untuk berusia 21 tahun keatas untuk mengikuti peraturan batas umur yang berlaku dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.Grab juga mendukung pengguna GrabWheels yang terdaftar di aplikasi dengan asuransi kesehatan.  

Toleransi sesama pengguna jalan. Menggunakan moda transportasi GrabWheels secara tertib dan tetap memperhatikan keselamatan para pengguna jalan lainnya, termasuk memprioritaskan para pejalan kaki.
Pengendara GrabWheels hanya diperbolehkan berlaju di lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik, seperti lajur sepeda atau kawasan tertentu seperti pemukiman, jalur Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana transportasi umum, kawasan perkantoran dan area di luar jalan seperti trotoar yang tentu tetap memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

“Kembalinya inisiatif dari GrabWheels ini merupakan bagian dari misi GrabForGood kami untuk dapat memberikan dampak positif melalui inovasi teknologi terutama untuk mendukung terciptanya ekosistem kendaraan listrik yang baik. Kami tidak berhenti untuk selalu mengingatkan para pengguna GrabWheels untuk selalu mengikuti protokol keselamatan dan kesehatan secara maksimal serta meningkatkan inovasi kami”, tutup Ridzki Kramadibrata, President Grab Indonesia.

Tentang Grab

Grab adalah super app terkemuka di Asia Tenggara, menyediakan banyak layanan harian yang paling berarti bagi konsumen. Saat ini, aplikasi Grab telah diunduh sebanyak lebih dari 198 juta kali, memberikan pengguna Grab kemudahan untuk terhubung dengan 9 juta mitra pengemudi dan agen. Grab menyediakan layanan transportasi on-demand di Asia Tenggara, serta layanan pengantaran makanan, barang, belanjaan, pembayaran digital dan layanan finansial di lebih dari 394 kota di 8 negara.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved