May
02
2018
     15:51

Malaysia Bebaskan Pengenaan BMAD, Peluang Genjot Ekspor BOPP Film Indonesia

Malaysia Bebaskan Pengenaan BMAD, Peluang Genjot Ekspor BOPP Film Indonesia

Jakarta, 2 Mei 2018 – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menyampaikan Pemerintah Malaysia memutuskan menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) film asal Indonesia. Sebelumnya, produk tersebut dikenakan BMAD sebesar 12,37% pada tahun 2013—2018.

Informasi ini diperoleh melalui surat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur No 00844/BK/04/2018/11 tertanggal 27 April 2018 dan berlaku efektif pada 22 April 2018.

“Penghentian BMAD produk BOPP film asal Indonesia membuka peluang untuk menggenjot ekspor produk tersebut ke Malaysia. Untuk itu, diharapkan eksportir Indonesia dapat meningkatkan ekspor produk ini ke negeri jiran tersebut,” ujar Oke Nurwan.

Malaysia termasuk dalam 10 negara tujuan ekspor BOPP film Indonesia. Lima besar negara tujuan terbesar BOPP film asal Indonesia adalah Thailand, Filipina, Australia, Korea Selatan, dan Amerika Serikat dengan total nilai ekspor tahun 2012—2017 sebesar USD 327,42 juta. “Pada periode yang sama ekspor produk BOPP film ke Malaysia hanya sebesar 8% dari nilai total ekspor, sehingga peluang peningkatan ekspor masih sangat besar,” ungkap Oke.

Inisiasi penyelidikan pengenaan tindakan pengamanan perdagangan oleh Pemerintah Malaysia terhadap produk BOPP film dengan pos tarif 3920.20.200 dilakukan pada 27 Juli 2012 silam. Proses penyelidikan ini berakhir pada 22 April 2013 dengan hasil rekomendasi pengenaan BMAD.

Pengenaan BMAD atas produk BOPP film asal Indonesia telah mengurangi nilai ekspor produk tersebut ke Malaysia. Nilai ekspor ke Malaysia untuk produk ini mencapai puncaknya pada tahun 2012 sebesar USD 6 juta dan terus menurun menjadi USD 4,6 juta pada tahun 2017. Berdasarkan data BPS yang diolah Kemendag, sejak tahun 2012 hingga 2017 ekspor produk BOPP film Indonesia ke Malaysia mengalami tren penurunan sebesar 1,82%.

Sementara itu, ekspor BOPP film Indonesia ke seluruh dunia cenderung stabil dari USD 128,69 juta pada tahun 2012 menjadi USD 126,96 juta pada tahun 2017. Sedangkan, tren dari tahun 2012— 2017 masih positif, walaupun cukup kecil yaitu sebesar 0,11%.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menyampaikan bahwa Indonesia mengapresiasi keputusan Pemerintah Malaysia yang telah menghentikan pengenaan BMAD atas produk BOPP film asal Indonesia.

“Eksportir Indonesia diharapkan mampu melihat peluang ini, mengingat kita memiliki keunggulan komparatif dengan adanya dukungan kuat dari industri polypropylene dan propylene di dalam negeri,” tandas Pradnyawati.

BOPP film merupakan lembaran plastik hasil inovasi dalam produk kemasan. Produk ini meningkat popularitasnya karena karena jauh lebih murah, tidak beracun, higienis, dan ramah lingkungan. Selain itu, produk ini juga memiliki daya lindung yang handal terhadap perubahan cuaca dan suhu karena sifatnya yang kedap udara.

Industri lembaran plastik BOPP film telah mendorong pergeseran berarti dalam pengemasan berbagai produk barang konsumsi seperti rokok, makanan, minuman, bumbu penyedap, farmasi, kosmetik, kaset audio/video, pita perekat, dan tinta printer. Hal ini dikarenakan lembaran BOPP film lebih menguntungkan bagi industri hilir dibandingkan dengan bahan kemasan lainnya.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved