April
06
2020
     16:15

Lawan Covid-19: Kemendag Fokus Jalankan Langkah Konkret Jamin Ketersediaan Bapok dan Alat Kesehatan

Lawan Covid-19: Kemendag Fokus Jalankan Langkah Konkret Jamin Ketersediaan Bapok dan Alat Kesehatan

Jakarta, 6 April 2020 – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berkomitmen menjalankan langkahlangkah strategis dan konkret untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok) dan alat kesehatan di dalam negeri guna melawan COVID-19. Hal tersebut disampaikan Mendag Agus dalam Rapat Kerja Menteri Perdagangan dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai “Langkah Strategis Kementerian Perdagangan Tangani COVID-19 di Indonesia” yang dilaksanakan secara daring pada Jumat, (3/4), di Jakarta.

Langkah-langkah strategis yang telah dan akan dilakukan Kemendag yaitu realokasi anggaran, regulasi dan deregulasi kebijakan ekspor dan impor, menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga bapok, serta menunda dan membatalkan berbagai keikutsertaan dan penyelenggaraan pameran di dalam dan luar negeri.

“Kementerian Perdagangan ikut terlibat aktif menangani wabah COVID-19 dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19,” tegas Mendag Agus.

Dalam realokasi anggaran, Mendag Agus menjelaskan, Kementerian Perdagangan telah menyiapkan skenario penghematan anggaran sebesar Rp.731.702.876.750, sambil menunggu diterbitkannya peraturan menteri keuangan dalam rangka penanggulangan COVID-19. Dengan demikian, alokasi anggaran Kementerian Perdagangan akan menjadi Rp.2.845.435.024.250 pada tahun 2020.

“Selain itu dalam mencegah perluasan atau penyebaran COVID-19 di Indonesia, Kementerian Perdagangan juga telah dan akan melakukan regulasi dan deregulasi kebijakan ekspor dan impor, yang difokuskan pada tiga hal, yaitu pertama, pengamanan komoditas pangan strategis; kedua, perlindungan dan pencegahan penyakit dengan mengamanan ketersediaan pasokan alat kesehatan; dan ketiga, pencegahan penularan penyakit untuk keamanan dan keselamatan,” lanjut Mendag.

Lebih lanjut Mendag merinci, pertama, regulasi dan deregulasi kebijakan ekspor dan impor pengamanan komoditas pangan strategis dilakukan dengan menjamin ketersediaan pasokan pangan dan stabilisasi harga di tengah pandemi COVID-19 dan menjelang bulan puasa Ramadan dan Lebaran tahun 2020.

“Upaya menjamin pasokan dan stabilitas harga yang dilakukan Kementerian Perdagangan, antara lain dengan melakukan relaksasi impor bawang putih dan bawang bombay, serta mengatasi kelangkaan gula konsumsi dengan cara mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP), mengimpor GKP dengan penugasan BUMN, dan realokasi stok gula rafinasi untuk diolah menjadi gula konsumsi. Kementerian Perdagangan juga menerbitkan persetujuan impor daging kerbau/sapi kepada Bulog,” ungkap Mendag Agus Suparmanto.

Kedua, untuk regulasi dan deregulasi kebijakan ekspor dan impor di bidang perlindungan dan pencegahan penyakit melalui pengamanan ketersediaan pasokan alat kesehatan untuk tenaga medis dan masyarakat, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan empat Permendag yang melarang sementara ekspor beberapa bahan baku dan alat kesehatan, serta merelaksasi sementara impor alat kesehatan guna merespons situasi tanggap darurat dan antisipasi dampak COVID-19. Keempat kebijakan Permendag tersebut yaitu Permendag No. 34 tahun 2020, Permendag No. 28 tahun 2020, revisi Permendag No. 118 tahun 2018 jo. Permendag No. 76 tahun 2019, dan revisi Permendag No. 85 tahun 2015 jo. Permendag No. 77 tahun 2019.

“Penetapan sejumlah Permendag ini merupakan komitmen pemerintah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” tegas Mendag Agus Suparmanto.

Ketiga, dalam meregulasi dan menderegulasi kebijakan ekspor impor yang diprioritaskan untuk mencegah perluasan dan penularan penyakit untuk keamanan dan keselamatan masyarakat Indonesia, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No. 10 tahun 2020 tentang larangan sementara impor binatang hidup dari RRT. Larangan yang bersifat sementara ini telah diberlakukan sejak 6 Februari 2020 sampai situasi kembali terkendali.

Sedangkan dalam upaya menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga bapok, Mendag Agus kembali menegaskan berbagai langkah strategis yang telah dan akan dilakukan Kementerian Perdagangan, yaitu relaksasi impor bapok, penugasan BUMN untuk memenuhi pasokan bapok, dan peningkatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah.

“Harga rata-rata nasional bapok per 1 April 2020 relatif stabil dibandingkan bulan lalu. Komoditas yang harganya terpantau masih di atas harga normal yaitu gula dan beras, sementara beberapa komoditas yang harganya sudah turun antara lain daging ayam ras, cabai merah keriting, dan cabai merah besar. Secara umum, kondisi bapok saat ini cukup memenuhi kebutuhan sampai dengan puasa Ramadan dan jelang Lebaran 2020,” ujar Mendag.

Selain itu, Mendag juga menegaskan, pengawasan distribusi dan peredaran bapok di masyarakat juga menjadi hal utama yang dilakukan Kementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar ketentuan dengan sengaja mengambil keuntungan dari situasi sulit saat ini. Untuk itu, Mendag Agus mengimbau para produsen untuk menjual bapok sesuai harga eceran tertinggi dan harga acuan yang ditetapkan. Mendag juga mengimbau para distributor untuk mendorong kelancaran distribusi logistik dan para importir untuk tidak menyalahgunakan izin yang diberikan.

Menanggapi sejumlah langkah strategis Kementerian Perdagangan tersebut, Ketua Komisi VI DPR RI dan anggotanya memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Menteri Perdagangan. Komisi VI DPR RI mengharapkan Kementerian Perdagangan dapat terus meningkatkan koordinasi yang efektif dengan kementerian/lembaga di tingkat pusat dan daerah, serta membina hubungan baik dengan BUMN dan swasta dalam upaya memantau dan mengendalikan ketersediaan bapok dan kebutuhan lainnya pada masa pandemi COVID-19, apalagi jelang bulan puasa Ramadan dan Lebaran tahun ini.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga diharapkan dapat memetakan kebutuhan pedagang dan komoditas yang terdampak secara langsung pandemi COVID-19. Hal ini perlu dilakukan agar strategi mitigasi dan pembinaan terhadap UMKM dan target komoditas perdagangan dapat tepat sasaran untuk menjamin ketahanan pangan nasional dan kelangsungan usaha para pelaku usaha di bidang perdagangan.

Komisi VI DPR RI juga mendorong Kementerian Perdagangan agar dapat melihat lagi kebijakan ekspor dan impor untuk direlaksasi, serta meningkatkan komunikasi dengan negara mitra untuk memudahkan pembukaan pasar di negara-negara tujuan ekspor di masa sulit seperti saat ini.

Menyikapi realokasi anggaran, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyepakati saran DPR RI untuk menyisir kembali anggaran guna menangani COVID-19. Mendag akan menyusun program prioritas penanganan COVID-19. Beberapa langkah tersebut dilakukan dengan pencegahan penularan COVID-19 bagi pedagang dan masyarakat di pasar, pembinaan bagi UMKM dalam menangani COVID-19, serta pemulihan kondisi ekonomi UMKM. Untuk itu, pemberitaan ke media terkait upaya strategis Kementerian Perdagangan juga harus lebih diintensifkan.

Realokasi anggaran dilakukan Kementerian Perdagangan salah satunya adalah dengan melakukan penundaan dan pembatalan keikutsertaan pameran di dalam dan luar negeri.

“Beberapa pameran seperti Foodex di Jepang pada Maret 2020 telah dibatalkan, Alimentaria di Spanyol ditunda ke September 2020, Hannover Messe di Jerman pada April 2020 juga dibatalkan. Sedangkan, Expo 2020 Dubai diusulkan untuk diundur selama satu tahun. Adapun penyelenggaraan Trade Expo Indonesia (TEI) ke-35 tahun 2020 di dalam negeri juga diputuskan untuk dibatalkan,” tegas Mendag.

Kerja Sama Global Atasi COVID-19

Pada Raker tersebut, Mendag Agus Suparmanto juga memaparkan kesepakatan hasil pertemuan virtual para Menteri Perdagangan G-20 yang merupakan tindak lanjut dari Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa G-20 yang diselenggarakan pada 26 Maret 2020

Mendag Agus Suparmanto mengungkapkan ada tiga hal penting yang disepakati dalam pertemuan tersebut, yaitu pertama, negara-negara G-20 sepakat membentuk front bersama guna mengatasi COVID-19 sebagai common threat.

“Kerja sama perlu ditingkatkan untuk mengatasi pandemi COVID-19 ini. Para Menteri sepakat bahwa negara-negara G-20 diharapkan dapat memimpin upaya global untuk meletakkan landasan yang kuat bagi pemulihan ekonomi dan pertumbuhan yang berkelanjutan, seimbang, dan inklusif setelah krisis COVID-19 berlalu,” jelas Mendag Agus Suparmanto.

Kedua, negara-negara G-20 sepakat menjamin pertukaran lintas negara yang lancar bagi obatobatan dan perlengkapan kesehatan, produk utama pertanian, serta barang dan jasa esensial lainnya; menjamin ketersediaannya dalam harga terjangkau; dan mendorong penambahan produksi melalui pemberian insentif serta memfasilitasi investor di sektor terkait.

Ketiga, G-20 mengakui bahwa negara tertentu perlu menempuh langkah-langkah darurat untuk mengatasi COVID-19. Namun, langkah-langkah ini harus mempunyai sasaran yang jelas, proporsional, transparan, dan bersifat sementara.

“Langkah-langkah tersebut hendaknya tidak menciptakan hambatan perdagangan yang tidak perlu yang dapat mengganggu mata rantai pasokan global. Langkah-langkah tersebut harus konsisten dengan aturan-aturan WTO,” pungkas Mendag Agus Suparmanto.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved