April
06
2020
     16:15

Lawan Covid-19: Kemendag Fokus Jalankan Langkah Konkret Jamin Ketersediaan Bapok dan Alat Kesehatan

Lawan Covid-19: Kemendag Fokus Jalankan Langkah Konkret Jamin Ketersediaan Bapok dan Alat Kesehatan

Jakarta, 6 April 2020 – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berkomitmen menjalankan langkahlangkah strategis dan konkret untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok) dan alat kesehatan di dalam negeri guna melawan COVID-19. Hal tersebut disampaikan Mendag Agus dalam Rapat Kerja Menteri Perdagangan dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai “Langkah Strategis Kementerian Perdagangan Tangani COVID-19 di Indonesia” yang dilaksanakan secara daring pada Jumat, (3/4), di Jakarta.

Langkah-langkah strategis yang telah dan akan dilakukan Kemendag yaitu realokasi anggaran, regulasi dan deregulasi kebijakan ekspor dan impor, menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga bapok, serta menunda dan membatalkan berbagai keikutsertaan dan penyelenggaraan pameran di dalam dan luar negeri.

“Kementerian Perdagangan ikut terlibat aktif menangani wabah COVID-19 dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19,” tegas Mendag Agus.

Dalam realokasi anggaran, Mendag Agus menjelaskan, Kementerian Perdagangan telah menyiapkan skenario penghematan anggaran sebesar Rp.731.702.876.750, sambil menunggu diterbitkannya peraturan menteri keuangan dalam rangka penanggulangan COVID-19. Dengan demikian, alokasi anggaran Kementerian Perdagangan akan menjadi Rp.2.845.435.024.250 pada tahun 2020.

“Selain itu dalam mencegah perluasan atau penyebaran COVID-19 di Indonesia, Kementerian Perdagangan juga telah dan akan melakukan regulasi dan deregulasi kebijakan ekspor dan impor, yang difokuskan pada tiga hal, yaitu pertama, pengamanan komoditas pangan strategis; kedua, perlindungan dan pencegahan penyakit dengan mengamanan ketersediaan pasokan alat kesehatan; dan ketiga, pencegahan penularan penyakit untuk keamanan dan keselamatan,” lanjut Mendag.

Lebih lanjut Mendag merinci, pertama, regulasi dan deregulasi kebijakan ekspor dan impor pengamanan komoditas pangan strategis dilakukan dengan menjamin ketersediaan pasokan pangan dan stabilisasi harga di tengah pandemi COVID-19 dan menjelang bulan puasa Ramadan dan Lebaran tahun 2020.

“Upaya menjamin pasokan dan stabilitas harga yang dilakukan Kementerian Perdagangan, antara lain dengan melakukan relaksasi impor bawang putih dan bawang bombay, serta mengatasi kelangkaan gula konsumsi dengan cara mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP), mengimpor GKP dengan penugasan BUMN, dan realokasi stok gula rafinasi untuk diolah menjadi gula konsumsi. Kementerian Perdagangan juga menerbitkan persetujuan impor daging kerbau/sapi kepada Bulog,” ungkap Mendag Agus Suparmanto.

Kedua, untuk regulasi dan deregulasi kebijakan ekspor dan impor di bidang perlindungan dan pencegahan penyakit melalui pengamanan ketersediaan pasokan alat kesehatan untuk tenaga medis dan masyarakat, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan empat Permendag yang melarang sementara ekspor beberapa bahan baku dan alat kesehatan, serta merelaksasi sementara impor alat kesehatan guna merespons situasi tanggap darurat dan antisipasi dampak COVID-19. Keempat kebijakan Permendag tersebut yaitu Permendag No. 34 tahun 2020, Permendag No. 28 tahun 2020, revisi Permendag No. 118 tahun 2018 jo. Permendag No. 76 tahun 2019, dan revisi Permendag No. 85 tahun 2015 jo. Permendag No. 77 tahun 2019.

“Penetapan sejumlah Permendag ini merupakan komitmen pemerintah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” tegas Mendag Agus Suparmanto.

Ketiga, dalam meregulasi dan menderegulasi kebijakan ekspor impor yang diprioritaskan untuk mencegah perluasan dan penularan penyakit untuk keamanan dan keselamatan masyarakat Indonesia, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No. 10 tahun 2020 tentang larangan sementara impor binatang hidup dari RRT. Larangan yang bersifat sementara ini telah diberlakukan sejak 6 Februari 2020 sampai situasi kembali terkendali.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved