Komitmen Pertahankan GSP, Mendag Agus Temui USTR
Sekilas Mengenai Program GSP AS
GSP merupakan program unilateral Pemerintah AS berupa pembebasan tarif bea masuk ke pasar AS. Saat ini, Pemerintah AS memberikan fasilitas GSP kepada 121 negara dengan total 5.062 pos tarif 8 digit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.572 pos tarif Indonesia mendapatkan fasilitas GSP. Program ini bertujuan membantu produsen AS mendapatkan produk yang dibutuhkan untuk produksi mereka.
Pada saat yang sama, pemberian program ini sekaligus mendorong ekspor negara-negara berkembang ke pasar AS. Sejak April 2018, pemerintah AS mengkaji eligibilitas negara penerima GSP. Dalam Federal Register Vol. 83 tanggal 27 April 2018, AS menginisiasi GSP Country Practice Review terhadap Indonesia, India, dan Kazakhstan. Pemerintah Indonesia secara konsisten gencar melakukan berbagai upaya dan pendekatan ke Pemerintah AS agar program ini tetap berlaku bagi Indonesia.