April
13
2021
     16:07

KKP Maksimalkan Pelayanan Informasi Publik Lewat Layanan Digital PPID Terintegrasi

KKP Maksimalkan Pelayanan Informasi Publik Lewat Layanan Digital PPID Terintegrasi

Senada, narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hardy Kembar Pribadi menekankan pentingnya keberadaan sumber daya manusia dalam jabatan Pranata Humas dalam mendukung PPID. Ia menyoroti masih belum keseluruhan tugas PPID yang terakomodir dalam butir kegiatan Pranata Humas sebagai unsur SDM utama PPID.

Ia menguraikan tugas-tugas tersebut adalah pendataan informasi publik yang dikuasai; penyusunan pengkategorian informasi publik; melakukan pengujian tentang konsekuensi sesuai peraturan perundangan; pengklasifikasian informasi publik dengan persetujuan atasan PPID serta menetapkan klasifikasi informasi yang dikecualikan; menetapkan pertimbangan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; penyelesaian sengketa informasi publik; dan penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses.

"Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo telah menyusun usulan revisi butir kegiatan yang menampung tugas-tugas tersebut agar masuk dalam angka kredit Pranata Humas dan disampaikan kepada Kementerian PANRB," pungkas Hardy.

Sebagai informasi, KKP dalam monitoring dan evaluasi Keterbukaan Infomasi bagi Badan Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada tahun 2019 dan 2020 berhasil meraih predikat Informatif. Dengan pencapaian tersebut, KKP terus mengupayakan untuk menjadi lebih baik lagi dalam pelayanan informasi publik di tengah pandemi Covid-19.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved