July
20
2020
     11:42

Kemudahan Layanan Rapid Test Covid-19 Lion Air Group Mengakomodir Area Tarakan di Kaltara

Kemudahan Layanan Rapid Test Covid-19 Lion Air Group Mengakomodir Area Tarakan di Kaltara

1.       Khusus penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group,

2.       Voucher Rapid Test Covid-19 dapat diperoleh secara langsung pada saat melakukan pembelian tiket (issued ticket),

3.       Bagi penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan Rapid Test Covid-19, maka dapat membeli voucher Rapid Test Covid-19 dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group,  www.lionair.co.id , www.batikair.com , agen perjalanan (tour and travel) dan lainnya.

Penyelenggaraan Rapid Test Covid-19 sesuai apa yang telah dijalankan oleh Lion Air Group, terjangkau dengan masa berlaku selama 14 hari. Setiap penumpang akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan Rapid sebagai salah satu kelengkapan dokumen penerbangan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, penumpang akan mendapatkan nilai lebih, efektif dan efisien dengan kehadiran tempat atau lokasi layanan kerjasama Lion Air Group untuk Rapid Test Covid-19. Pelaksanaan ini tetap berjalan sebagaimana ketentuan protokol kesehatan.

Lion Air Group bersama Klinik Polres Tarakan bertujuan guna menyediakan kemudahan bagi penumpang dalam mempersiapkan dan melengkapi persyaratan dokumen perjalanan udara, yang akan bepergian menggunakan pesawat udara melalui keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Juwata (TRK) adalah yang terletak di Kota Tarakan, hanya sekitar 3 km dari pusat kota dan bandar udara sekitar.

Lion Air Group di bandar udara tersebut menawarkan pilihan penerbangan yang akan memberikan kesempatan bagi penumpang untuk melanjutkan perjalanan udara secara langsung dan terkoneksi ke Nunukan, Malinau, Samarinda, Berau, Balikpapan, Palangkaraya, Banajrmasin, Kotabaru, Batulicin, Pontianak, Ketapang, Jakarta - Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Medan, Padang, Pekanbaru, Batam, Palembang, Tanjung Karang-Lampung, Bandung, Yogyakarta Kulonprogo, Yogyakarta Adisutjipto, Semarang, Solo, Surabaya, Makassar, Kendari, Palu, Gorontalo, Manado, Ambon, Ternate, Sorong, Manokwari, Jayapura, Merauke dan kota-kota lainnya.

Harapan terbesar kegiatan dimaksud akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui perjalanan udara, mendorong tren permintaan penerbangan sejalan dengan kesungguhan Lion Air Group dalam mengoperasikan layanan yang tetap mengutamakan dan memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan penerbangan.

Pengembangan ini merupakan kelanjutan kerjasama dengan Klinik Lion Air Medika, Dompet Dhuafa Republika dan fasilitas kesehatan setempat. Periode hingga (18/ 07) tersedia 48 jaringan yang menjangkau di Banda Aceh, Medan, Gunung Sitoli, Padang, Pekanbaru, Batam, Bengkulu, Palembang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta, Bogor, Cikarang, Bandung, Ciamis, Kendal, Semarang, Bantul, Sleman, Boyolali-Solo, Sidoarjo-Surabaya, Denpasar, Kupang, Maros, Makassar, Kendari, Manado, Banjarmasin dan Bima. Lion Air Group juga tengah mempersiapkan pelaksanaan di Mataram, Palangkaraya, Tarakan, Malang dan lainnya.

Layanan Rapid Test Covid-19 akan terus dilanjutkan dan dikembangkan di kota-kota dan bandar udara-bandar udara lain. Optimis, akan terus mermbah di seluruh wilayah Indonesia.

Pembelian tiket (issued ticket) dan informasi perjalanan udara dapat diperoleh melalui:

1.       Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia;

2.       www.lionair.co.id ; www.batikair.com ;

3.       Aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut);

4.       Call center 021-6379 8000 dan 0804-177-8899;

5.       Mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA).

Lion Air Group menyediakan fasilitas Rapid Test Covid-19 berdasarkan rekomendasi yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan RI Nomor AJ.001/1/12 PHB 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Perjalanan Orang.

Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved