July
26
2021
     09:54

Kemenperin Pastikan Industri Taat Protokol Kesehatan Saat PPKM Darurat

Kemenperin Pastikan Industri Taat Protokol Kesehatan Saat PPKM Darurat

Pencabutan IOMKI juga diberikan karena perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi penonaktifan IOMKI sebanyak dua kali. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian data atau informasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan perusahaan yang sudah dinyatakan dalam surat pernyataan dengan kondisi di lapangan, serta pemilik IOMKI bukan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.

“Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI, dapat mengajukan kembali permohonan untuk mendapatkan IOMKI kembali secara elektronik melalui portal SIINas paling cepat 14 hari sejak tanggal pencabutan IOMKI tersebut,” papar Menperin.

Kemenperin mencatat, hingga 24 Juli 2021 pemerintah telah memberikan 17.919 IOMKI kepada total 16.670 perusahaan industri di wilayah Jawa-Bali. Sektor yang paling banyak mendapat izin beroperasi adalah industri kimia, farmasi dan tekstil (7.382 izin), industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika (6.023 izin), dan industri agro (4.992 izin).

Dari jumlah tersebut, pemerintah sudah mencabut 299 IOMKI. Sektor yang paling banyak dicabut izinnya adalah industri kimia, farmasi dan tekstil, industri agro, serta industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.

Sementara itu, di luar Jawa-Bali, pemerintah menerbitkan 3.493 IOMKI untuk 3.020 perusahaan. Paling banyak untuk industri agro (1.729 izin), industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika (1.090 izin), serta industri kimia farmasi dan tekstil (690 izin).

Sebanyak 46 IOMKI di luar Jawa-Bali telah dicabut, mayoritas di industri agro dan industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika. Namun, tak semua IOMKI dicabut karena pelanggaran aturan PPKM. "Mayoritas IOMKI dicabut karena perusahaan tak konsisten melapor sesuai jadwal. Ada juga IOMKI yang diaktivasi kembali karena akhirnya perusahaan melapor dan memperbaiki,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved