July
26
2021
     09:54

Kemenperin Pastikan Industri Taat Protokol Kesehatan Saat PPKM Darurat

Kemenperin Pastikan Industri Taat Protokol Kesehatan Saat PPKM Darurat

Pemerintah fokus untuk melakukan upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di tanah air. Selain menjalankan kebijakan di bidang kesehatan, pemerintah juga mengakselerasi secara beriringan untuk membangkitkan kembali ekonomi nasional dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

“Kementerian Perindustrian terus memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu (24/7).

Guna mencapai sasaran tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentangOperasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat ini.

“Kami bertekad untuk mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,” tegas Menperin. Sebab, dengan terjaminnya produktivitas di sektor industri, akan dapat memenuhi kebutuhan pasar dan serapan tenaga kerja tetap terjaga.

Adapun beberapa poin penting dalam SE Menperin ini, di antaranya adalah seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.

Selanjutnya, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Rabu dan Sabtu sampai pukul 23.59. Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

“Selain itu, perusahaan agar bisa bekerjasama dengan bidang kesehatan setempat untuk penanganan apabila ada karyawan yang tertular atau pelaksanaan vaksinasi bagi karyawan. Kemudian, perusahaan juga perlu menyediakan ruangan isolasi mandiri bagi karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19,” sebut Agus.

Dalam SE Menperin ini ditegaskan pula mengenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penonaktifan IOMKI, dan pencabutan IOMKI. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri karena tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala.

Sementara itu, sanksi administratif berupa penonaktifan IOMKI diberikan apabila perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi peringatan tertulis sebanyak tiga kali secara berturut-turut atau tiga kali dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak pertama kali dikenai peringatan tertulis.

Sedangkan,sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI diberikan apabila perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi penonaktifan IOMKI dan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobiltas kegiatan industri pada masa/periode pelaporan berikutnya.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved