September
24
2021
     12:31

Kemendag Ajak Pelaku Usaha Ubah Tantangan Sertifikasi Jadi Peluang Tingkatkan Ekspor

Kemendag Ajak Pelaku Usaha Ubah Tantangan Sertifikasi Jadi Peluang Tingkatkan Ekspor

Menurut Direktur Sistem Penerapan Standard dan Kesesuaian, Konny Sagala, untuk menjadikan peluang ekspor dari peningkatan persyaratan sertifikasi, Indonesia juga perlu meningkatkan kompetensi infrastruktur yang mendukung kegiatan penilaian kesesuaian serta keterlibatan dari seluruh pemangku kepentingan dalam kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian (SPK).

“Indonesia juga harus melakukan penguatan data dukung berbasis kajian ilmiah, melakukan harmonisasi dengan standar internasional, serta mendorong pengakuan dan keberterimaan sertifikasi perdagangan global melalui framework MRA,” ujar Konny.

Atase Perdagangan RI di London, M. Rizalu Akbar menuturkan, saat ini Pemerintah Inggris sedang memproses pembuatan undang-undang baru tentang kebijakan due diligence terhadap produk yang dihasilkan dari lahan konversi lahan hutan.

“Pemerintah Inggris ingin menjadikan rantai pasok Internasional yang masuk ke Inggris merupakan rantai pasok yang ramah lingkungan. Hal ini karena munculnya kesadaran dari masyarakat Inggris terhadap dampak deforestasi terkait rantai pasok di Inggris. Konsumen Inggris sudah mulai sadar pentingnya untuk mengetahui asal produk yang dikonsumsi serta legalitas dan keberlanjutan sumber produk tersebut,” kata Rizalu.

Untuk itu, lanjut Rizalu, Pemerintah Inggris memutuskan untuk membuat peraturan bagi produk yang masuk ke Inggris harus merupakan produk legal dan berkelanjutan. Artinya, Pemerintah Inggris melarang penggunaan komoditas yang produksinya tidak sesuai dengan peraturan negara asal. “Importir wajib memenuhi persyaratan due dilligence. Jika, importir melanggar peraturan, Pemerintah Inggris akan memberikan sanksi denda,” imbuhnya.

Dengan adanya peraturan due diligence, lanjut Rizalu, hal ini menjadi hambatan nontarif yang baru. “Untuk itu, Indonesia perlu memiliki standar nasional sendiri untuk produk-produk yang belum memiliki standar, seperti karet dan kakao. Diperlukan kesiapan Indonesia untuk memenuhi ketentuan due diligence terkait legalitas dan keberlanjutan khususnya bagi produk-produk yang belum memiliki standar nasional,” tambah Rizalu.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, Liana Bratasida, mengungkapkan, Pemerintah telah berupaya meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia melalui program sertifikasi seperti SNI, SVLK, SNI, dan Ekolabel. Menurutnya, sistem perdagangan bergantung pada pasar yang terbuka dimana proses poduksi dilakukan sesuai prosedur dan standar yang konsisten dan memenuhi permintaan konsumen.

Menurut Liana, beberapa negara tujuan ekspor Indonesia sudah memiliki standar sebagai salah satu alat untuk menghambat perdagangan. “Untuk mengubah hambatan menjadi peluang ekspor, diperlukan MRA antara standar-standar yang berlaku di negara-negara tujuan ekspor. Persyaratan standar SNI juga perlu disesuaikan secara bertahap menyamai persyaratan di luar negeri dengan meningkatkan kemampuan teknologi dan kapasitas SDM. Indonesia juga harus mensosialisasikan SNI kepada konsumen di negara tujuan ekspor,” imbuh Liana.

Vice President Strategic Business Unit, SUCOFINDO, Nurbeta Kurniawan mengatakan, SUCOFINDO siap mendukung proses peningkatkan sertifikasi untuk mendorong ekspor nasional. “Kami akan memastikan efektifitas pengelolaan risiko dan perlindungan merek produk serta membantu perusahaan dalam meningkatkan performa organisasi dan daya saing,” tutur Nurbeta.

Latar Belakang Peningkatan Persyaratan Sertifikasi

Natan menjelaskan, penerapan standar yang semakin meningkat ini telah memberikan tekanan terhadap produk ekspor Indonesia melalui persyaratan sertifikasi pada produk ekspor unggulan Indonesia. Sertifikasi tersebut harus dapat menunjukkan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pandemi Covid-19, lanjut Natan, juga menjadi salah satu faktor yang membuat adanya perubahan lanskap dari perdagangan internasional, termasuk penerapan standar baru perdagangan yang semakin ketat.

“Faktor keamanan dan kesehatan suatu produk menjadi faktor utama yang semakin penting dalam persyaratan standar perdagangan khususnya untuk produk pangan. Peningkatan standardisasi keamanan dan kesehatan ini bukan hanya pada produk, melainkan juga pada pengemasan dan labelnya. Peningkatan persyaratan sertifikasi ini diperkirakan akan terus berlanjut bahkan setelah masa pandemi Covid-19,” jelas Natan.

Natan menyampaikan, faktor lainnya yang menjadi perhatian konsumen internasional antara lain produk yang halal, organik, dan kesejahteraan petani. Faktor kesejahteraan petani misalnya termasuk pada faktor
keberlanjutan keber). Khususnya dilihat dari kontribusi suatu produk terhadap kerusakan ekosistem lingkungan, deforestasi, degradasi habitat satwa, serta penangkapan ikan secara ilegal.

Jaminan akan mutu dan keamanan tersebut terlihat pada sertifikat yang melekat pada produk tersebut misalnya sertifikasi ISO, HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point), kesehatan, halal, organik, fair trade, serta keberlanjutan seperti RSPO (rountable on sustainable palm oil) untuk minyak kelapa sawit.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved