Ke Lampung, Kemendag Siaga Pastikan Kesiapan Pasokan dan Harga Bapok di Daerah
Imbauan kepada Pemerintah Daerah
Pada Rakorda, Tjahya juga menyampaikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar berperan aktif menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bapok di wilayah masing-masing, khususnya menjelang puasa dan Lebaran 2018/1439 H.
Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan, antara lain meningkatkan jumlah distributor terdaftar yang ada di wilayahnya melalui Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) Bapok, mendorong pelaporan stok oleh distributor terdaftar sesuai Permendag 20/2017, serta melakukan pencatatan stok dan konsumsi di daerah untuk mengetahui kondisi surplus/defisit bapok melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) di alamat http://sipt.kemendag.go.id.
Apabila Pelaku Usaha Distribusi tidak melakukan pendaftaran sanksinya adalah rekomendasi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, sedangkan apabila Pelaku Usaha Distribusi Terdaftar tidak menyampaikan laporan Tanda Daftar akan dibekukan paling lama 30 hari kerja oleh pejabat penerbit,” tegas Tjahya.