April
18
2018
     17:28

Jelang HBKN 2018, Kemendag Gelar Rakor di Bandung

Jelang HBKN 2018, Kemendag Gelar Rakor di Bandung

Dalam Rakorda, Bachrul menyampaikan agar seluruh instansi dapat bekerja sama menjalankan kebijakan mengenai harga eceran tertinggi (HET) beras untuk pasar tradisonal, toko swalayan, dan tempat penjualan eceran lainnya sesuai Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.

“Pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis,” kata Bachrul menegaskan.

 

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved