April
26
2021
     18:47

Jaga Keseimbangan Tata Kelola, KKP Rumuskan Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan

Jaga Keseimbangan Tata Kelola, KKP Rumuskan Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan

JAKARTA (26/4) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengenakan sanksi administrasi bagi pelaku pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan. Pelaksanaan ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan.

Hal ini terungkap dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan, yang diselenggarakan pada hari Senin (26/4/2021).

Pelaksanaan amanat UU Cipta Kerja yang tepat untuk memenuhi aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sejalan dengan kebijakan Menteri Trenggono yang terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, dengan tetap menjunjung tinggi kepatuhan dan perlindungan kelestarian sumber daya serta keseimbangan tata kelola perikanan.

“Dengan adanya perubahan paradigma melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, maka pendekatan sanksi administrasi akan lebih didorong, termasuk melalui pengenaan denda administrasi,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar dalam konsultasi publik yang diisi oleh para narasumber yang kompeten dan dihadiri oleh para stakeholders, mulai dari penegak hukum sampai dengan pelaku usaha tersebut.

Lebih lanjut, Antam menegaskan bahwa perubahan paradigma ini merupakan upaya untuk membangun sektor kelautan dan perikanan untuk tumbuh lebih baik dari sebelumnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Bidang Perekonomian, Elen Setiadi menyampaikan bahwa konsepsi sanksi dalam Undang-Undang Cipta Kerja diarahkan pada upaya perbaikan agar kesalahan yang bersifat administratif tidak diproses melalui penyelesaian pidana. Hal tersebut juga dilakukan untuk sektor lainnya juga, bukan hanya kelautan dan perikanan.

“Ada 291 Pasal yang mengubah rumusan pengenaan sanksi dalam UU Cipta Kerja dengan lebih mendorong pengenaan sanksi administrasi,” terang Elen.

Hal senada juga disampaikan oleh Inspektur Jenderal KKP, Muhammad Yusuf yang menyampaikan bahwa penerapan sanksi administrasi ini lebih mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan di sektor kelautan dan perikanan. Hal ini penting mengingat sektor kelautan dan perikanan ini terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak.

“Tujuannya tentu agar prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan ini dapat dicapai dalam penerapan sanksi,” jelas Yusuf.

Sedangkan menurut Yunus Husein, pakar hukum yang juga Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jakarta, menyambut positif perubahan paradigma di Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan ruang bagi pengenaan sanksi administrasi. Yunus menyampaikan bila pemidanaan yang selalu didorong, hal tersebut akan kontra produktif dengan upaya pembinaan dan pembangunan nasional.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved