August
16
2017
     11:25

Indonesia – Kanada Jalin Kerjasama Dukung Program Perhutanan Sosial

Indonesia – Kanada Jalin Kerjasama Dukung Program Perhutanan Sosial

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa, 15 Agustus 2017. Program Perhutanan Sosial yang tengah dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperoleh perhatian dunia, hal ini dibuktikan dengan adanya inisiatif kerjasama dari Pemerintah Kanada dalam proyek Forestry for Economic Growth (FEG), antara negara Indonesia dan Kanada.

Dalam pertemuannya dengan  Menteri LHK, Siti Nurbaya di Jakarta (15/08/2017), Duta Besar Kanada, H.E. Peter MacArthur menyampaikan bahwa, FEG bertujuan untuk meningkatkan kondisi ekonomi secara berkelanjutan dan adil bagi masyarakat sekitar kawasan hutan di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

“Fokus kegiatan ini yaitu fasilitasi perluasan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), serta diharapkan dapat memperkuat perencanaan, promosi dan pemantauan kinerja Community Based Forestry, dengan pendanaan sebesar 18,3 juta CAD (± 14,24 Juta USD) untuk 7 tahun pelaksanaan”, jelas Peter.

Sementara itu, Siti Nurbaya berharap agar usulan kerjasama ini disesuaikan untuk mendukung target kinerja program Perhutanan Sosial, yaitu pemberian akses kelola lahan hutan seluas 12,7 juta Ha kepada masyarakat.

“Perlu ada penyesuaian tema kerjasama, mengingat tema yang diusulkan terlalu luas. Lokasi kerjasama disesuaikan pada provinsi dengan prioritas target luasan areal perhutanan sosial yang tinggi”, tutur Siti Nurbaya.

Porsi pendanaan, menurut Siti Nurbaya, agar dapat dialokasikan untuk pengembangan investasi kepada masyarakat ± 70 – 80%, dan kegiatan konsultan dan lain-lain 30-80%.

Selain itu, peran KLHK sebagai Executing Agency dan Canadian Executing Agency (CEA), juga perlu diperkuat dengan struktur kelembagaan proyek yang jelas, baik peran dan tanggung jawabnya.

Siti Nurbaya juga menyampaikan, dalam kegiatan ini agar tidak ada mekanisme penganggaran yang mensyaratkan Rupiah Pendamping, mengingat keterbatasan anggaran DIPA, dan saat ini sudah teralokasikan Rupiah Pendamping bagi 4 kegiatan HLN pada Direktorat Jenderal Perhutanan Ssoial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), dalam jangka waktu 5-7 tahun.

Dengan didampingi Director/Counsellor Development Indonesia and ASEAN Regional Programs, Sharon Amstrong, Dubes Kanada juga membahas kegiatan  Ministerial Meeting on Climate Action di Montreal, Kanada, yang akan dilaksanakan pada tanggal 15-16 September mendatang.

Sebagaimana diketahui, Indoenesia dan Kanada telah menjadi Sister Social Forestry and Model Forest Development sejak tahun 2012 sampai tahun 2016. Kerjasama ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial, KLHK dan Natural Resources Canada, Canadian Forest Service, sebagai Executing Agency, sedangkan  Implementing Agency adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi DI Yogyakarta, dan Canadian Model Forest Forest Network. Tujuan kerjasama merupakan pengembangan Hutan Model di DI Yogyakarta.

Kanada juga merupakan negara eksportir produk pulp of wood and the like dan waste and scrap of paper or paperboard  ke Indonesia, dengan nilai impor US$ 444 juta di 2014.  Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 97/M-DAG/PER/11/2015 tanggal 4 November 2015, tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan yang diberlakukan per 1 Januari 2016, dan di perpanjang sampai 31 Maret 2016, diperlukan rekomendasi dari KLHK untuk memperoleh izin impor ke Indonesia.

Untuk keperluan pemenuhan persyaratan Permendag di atas, Kedutaan Besar Kanada telah menyampaikan draft Country Spesifik Guideline (CSG) kepada KLHK. CSG ini merupakan salah satu instrumen yang diperlukan, untuk menerbitkan rekomendasi impor dari KLHK, sesuai dengan Peraturan Dirjen PHPL No. P.7/PHPL-SET/2015, tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Tuntas (Due Diligence), Penerbitan Deklarasi Impor dan Rekomendasi Impor Produk Kehutanan.

Terkait hal ini, Kanada telah mengirimkan surat pada tanggal 14 April 2016 dan Indonesia meng-endorse CSG untuk Kanada, melalui surat nomor S. 298/PHPL/PPHH/HPL.3/4/2016 tanggal 29 April 2016.

“Saat ini KLHK juga telah mempublikasikan dalam website Kementerian LHK notifikasi tentang the Country Spesific Guidline for Canada”, pungkas Siti Nurbaya.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved