Indonesia – Kanada Jalin Kerjasama Dukung Program Perhutanan Sosial
Kanada juga merupakan negara eksportir produk pulp of wood and the like dan waste and scrap of paper or paperboard ke Indonesia, dengan nilai impor US$ 444 juta di 2014. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 97/M-DAG/PER/11/2015 tanggal 4 November 2015, tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan yang diberlakukan per 1 Januari 2016, dan di perpanjang sampai 31 Maret 2016, diperlukan rekomendasi dari KLHK untuk memperoleh izin impor ke Indonesia.
Untuk keperluan pemenuhan persyaratan Permendag di atas, Kedutaan Besar Kanada telah menyampaikan draft Country Spesifik Guideline (CSG) kepada KLHK. CSG ini merupakan salah satu instrumen yang diperlukan, untuk menerbitkan rekomendasi impor dari KLHK, sesuai dengan Peraturan Dirjen PHPL No. P.7/PHPL-SET/2015, tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Tuntas (Due Diligence), Penerbitan Deklarasi Impor dan Rekomendasi Impor Produk Kehutanan.
Terkait hal ini, Kanada telah mengirimkan surat pada tanggal 14 April 2016 dan Indonesia meng-endorse CSG untuk Kanada, melalui surat nomor S. 298/PHPL/PPHH/HPL.3/4/2016 tanggal 29 April 2016.
“Saat ini KLHK juga telah mempublikasikan dalam website Kementerian LHK notifikasi tentang the Country Spesific Guidline for Canada”, pungkas Siti Nurbaya.