November
01
2021
     18:50

Indonesia-EFTA CEPA Mulai Berlaku, Membuka Akses Pasar ke Benua Eropa Sebagai Pendorong Pemulihan Ekonomi

Indonesia-EFTA CEPA Mulai Berlaku, Membuka Akses Pasar ke Benua Eropa Sebagai Pendorong Pemulihan Ekonomi

Sedangkan, di sisi perdagangan jasa, sambung Mendag, IE-CEPA memberikan akses pasar tenaga kerja profesional yang lebih terbuka untuk kategori business visitors, intra-corporate transferee (transfer tenaga kerja antar perusahaan yang sama), contractual services supplier, graduate trainee, internship dan independent professional untuk bekerja di negara-negara EFTA.

Menurut Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono, Persetujuan IE-CEPA diharapkan juga dimanfaatkan oleh para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). “Pada Persetujuan IE-CEPA, juga terdapat skema khusus untuk meningkatkan peran dan peluang UKM melalui kerja sama dan pengembangan kapasitas, promosi bersama UKM, dan menjalin kemitraan dengan mitra lokal,” imbuh Djatmiko.

Sejak IE-CEPA ditandatangani, untuk memastikan kesiapan pelaku usaha, pemerintah telah mendiseminasikan peluang yang dapat diperoleh para pelaku usaha, serta mekanisme pemanfaatannya. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk memanfaatkan perjanjian ini secara optimal.

Selain itu, pelaku usaha juga dapat berkonsultasi langsung dengan Free Trade Agreement (FTA) Center yang dikoordinasi Kementerian Perdagangan yang terdapat di empat kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Makassar, dan Semarang. Fact sheet, isi Persetujuan IE-CEPA, dan peraturan terkait dapat diunduh di https://www.kemendag.go.id/s/IE-CEPA.

Sekilas Perundingan IE-CEPA

Perundingan IE-CEPA diluncurkan pada 7 Juli 2010 oleh Presiden RI dan Presiden Swiss. Putaran ke-1 hingga ke-9 berlangsung pada Januari 2011—Mei 2014 dan kemudian terhenti selama dua tahun. Pada 2016, Indonesia dan EFTA sepakat melanjutkan perundingan.

Lalu, pada 23 November 2018, kedua pihak mengumumkan keberhasilan penyelesaian perundingan secara substansial. Persetujuan IE-CEPA ditandatangani Menteri Perdagangan RI dan para Menteri negara-negara EFTA pada 16 Desember 2018 di Jakarta. Kemudian, pada 7 Mei 2021, IE-CEPA disahkan oleh DPR dan Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan NegaraNegara EFTA).

Sekilas Perdagangan dan Investasi Kedua Pihak

Pada 2020, perdagangan Indonesia-EFTA tercatat sebesar USD 3,34 miliar. Pada periode tersebut, ekspor Indonesia ke negara EFTA sebesar USD 2,45 miliar sedang impor Indonesia dari EFTA sebesar USD 882,53 juta sehingga Indonesia surplus sebesar USD 1,57 miliar. Komoditas ekspor utama Indonesia ke negara EFTA adalah emas, perhiasan, sisa skrap logam mulia, serat optik, dan buldoser. Sementara impor Indonesia dari EFTA antara lain bahan peledak dan amunisi, tinta, jam tangan dari logam mulia, jam tangan, serta ikan.

Adapun investasi negara-negara EFTA di Indonesia pada 2020 mencapai USD 137,95 juta dengan 622 proyek. Mayoritas investasi EFTA ke Indonesia berasal dari Swiss sebesar USD 130,89 juta. Hal ini menjadikan Swiss berada di peringkat ke-17 investor terbesar di Indonesia. Tiga sektor utama investasi Swiss di Indonesia adalah industri kimia dan farmasi, industri makanan, industri mesin, elektronik, instrumen kedokteran, peralatan listrik, presisi, optik dan jam.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved