December
08
2017
     15:29

Indika Energy Tuntaskan Akuisisi Kideco

Indika Energy Tuntaskan Akuisisi Kideco

JAKARTA – Pada 8 Desember 2017, PT Indika Energy Tbk. bersama anak perusahaan yang dimiliki penuh yaitu PT Indika Inti Corpindo (selanjutnya secara bersama-sama disebut Indika Energy) berhasil menuntaskan transaksi pembelian tambahan 45% saham PT Kideco Jaya Agung (Kideco) dari Samtan Co., Ltd. (Samtan) dan PT Muji Inti Utama (Muji). Dengan terpenuhinya semua kondisi prasyarat yang diatur dalam Perjanjian Pembelian Saham serta diperolehnya persetujuan dari Pemerintah, Indika Energy resmi menjadi pemegang saham mayoritas di Kideco dengan total kepemilikan 91% saham, sementara Samtan mempertahankan kepemilikan 9% saham di Kideco.

Seluruh kondisi prasyarat yang ada di dalam Perjanjian Pembelian Saham, mulai dari persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas perubahan kepemilikan saham, persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berupa izin prinsip perubahan penanaman modal asing, dan seluruh kondisi prasyarat administratif lainnya telah terpenuhi sepenuhnya. “Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah melalui ESDM dan BKPM sehingga proses akuisisi ini dapat berjalan seperti yang diharapkan,” ujar Arsjad Rasjid, Direktur Utama dan CEO Grup Indika Energy.

Penutupan transaksi akuisisi ditandai dengan penandatanganan Akta Jual Beli oleh seluruh pemegang saham yang terlibat dalam transaksi jual-beli di hadapan notaris pada 6 Desember 2017. Sesuai Perjanjian Pembelian Saham, pembayaran sebesar total US$ 517,5 juta juga telah dilakukan dalam proses penutupan transaksi.

Seperti diketahui, akuisisi Kideco merupakan langkah penting bagi Indika Energy dan diharapkan dapat menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi Grup Indika Energy. “Selama ini Kideco sudah menjadi kontributor terbesar atas kinerja Indika Energy. Sekarang dengan masuknya Kideco sebagai anak perusahaan terkonsolidasi, kami akan berupaya lebih mengoptimalkan nilai strategis dan sinergi dalam Grup,” jelas Arsjad.

Momentum Kinerja Positif Terus Berlanjut

Peningkatan aktivitas operasi anak-anak perusahaan dan naiknya harga batubara terus mendongkrak peningkatan kinerja Indika Energy. Sepanjang kuartal III tahun 2017 (Q3 2017), Indika Energy berhasil membukukan Pendapatan Q3 2017 US$ 694,7 juta, atau meningkat lebih dari 22% dibandingkan US$ 567,7 juta di periode yang sama tahun sebelumnya. Faktor utama meningkatnya pendapatan diantaranya berasal dari pendapatan Tripatra yang meningkat 22,6% sebagai kontribusi pekerjaan engineering, procurement and construction (EPC) di beberapa proyek yang sedang berjalan. Selain itu, pendapatan Petrosea juga meningkat 21,8% berkat bertambahnya bisnis kontrak pertambangan.

Laba Kotor Q3 2017 meningkat 53% menjadi US$ 86,3 juta dibanding US$ 56,3 juta di Q3 2016. Laba Usaha meningkat menjadi US$ 29,4 juta dibanding Rugi Usaha sebesar US$ 14,8 juta di Q3 2016. Turunnya 2 Beban Umum dan Administrasi Q3 2017 sebesar 20% menjadi US$ 56,9 juta dari US$ 71,1 juta di Q3 2016 juga membawa dampak positif.

Sementara itu, faktor penting dalam peningkatan laba Indika Energy dikontribusikan oleh Bagian Laba Bersih Entitas Asosiasi dan Pengendalian Bersama Entitas yang meningkat drastis sebesar 150% menjadi US$ 112,4 juta berkat kontribusi produsen batubara Kideco Jaya Agung yang mencatat perbaikan harga jual rata-rata. Hal ini terjadi seiring dengan bertambahnya kontribusi laba dari anak-anak perusahaan. Hasilnya, Perseroan membukukan Laba yang Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk sebesar US$ 81,4 juta dibanding Rugi US$ 20,6 juta di Q3 2016.

“Kombinasi meningkatnya aktivitas operasi anak perusahaan, tingkat harga batubara, dan optimasi sinergi atas bergabungnya Kideco menjadi fondasi penting bagi Indika Energy untuk terus tumbuh secara berkelanjutan dan menguatkan posisi di rantai nilai bisnis energi,” tambah Arsjad.

SEKILAS INDIKA ENERGY

PT Indika Energy Tbk. (“Indika Energy”) adalah perusahaan energi terpadu Indonesia melalui investasi strategis di Sumber Daya Energi - produksi batubara (PT Kideco Jaya Agung, PT Santan Batubara, PT Multi Tambangjaya Utama, PT Mitra Energi Agung), perdagangan batubara (Indika Capital Investment Pte Ltd.), Jasa Energi - EPC minyak & gas (PT Tripatra Engineers & Constructors, PT Tripatra Engineering); EPC kontraktor pertambangan (PT Petrosea Tbk.), dan Infrastruktur Energi – transportasi, pelabuhan, dan logistik laut untuk barang curah dan sumber daya alam (PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk., PT Sea Bridge Shipping, PT Cotrans Asia, PT Indika Logistic & Support Services, PT Kuala Pelabuhan Indonesia); pembangkit listrik tenaga uap batubara (PT Cirebon Electric Power, PT Prasarana Energi Cirebon). www.indikaenergy.co.id

DISCLAIMER

Tidak untuk didistribusikan atau diteruskan, baik secara langsung ataupun tidak langsung, ke Amerika Serikat, Kanada, atau Jepang.

Siaran Pers ini mungkin berisi informasi keuangan, proyeksi, rencana, strategi, dan tujuan PT Indika Energy Tbk. yang bukan merupakaan pernyataan fakta historis yang dapat dianggap sebagai pernyataan mendatang (forward looking statement) seperti yang didefinisikan oleh peraturan yang berlaku. PT Indika Energy Tbk. dan/atau afiliasinya dan/atau pihak lain tidak bertanggung jawab atas akurasi dan kelengkapan pernyataan mendatang (jika ada) dalam Siaran Pers ini. Siaran Pers atau bagian manapun yang ada di dalamnya tidak dapat menjadi dasar bagi kontrak atau komitmen apapun.

Siaran Pers ini hanya merupakan informasi dan bukan merupakan bentuk atau bagian dari suatu penawaran untuk menjual atau undangan untuk pembelian efek oleh PT Indika Energy Tbk di Amerika Serikat atau di yurisdiksi lainnya. Efek belum, dan tidak akan, didaftarkan dalam U.S. Securities Act of 1933 yang telah diamandemen (Securities Act) atau hukum sekuritas negara lainnya di Amerika Serikat dan tidak dapat ditawarkan atau dijual di Amerika Serikat atau kepada perorangan di Amerika Serikat (sebagaimana didefinisikan dalam Securities Act) tanpa registrasi atau pengecualian dari pendaftaran berdasarkan Securities Act. Penawaran publik atas efek yang dilakukan di Amerika Serikat akan dilakukan dengan cara prospektus yang dapat diperoleh dari penerbit dan akan berisi informasi rinci tentang perusahaan dan manajemen, serta laporan keuangan. Suatu peringkat bukan merupakan rekomendasi untuk membeli, menjual, atau memegang efek dan dapat dikenakan suspensi, pengurangan atau penarikan setiap saat oleh lembaga pemeringkat.

Pengumuman ini bukan merupakan penawaran umum seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan atau regulasi terkait lainnya (UU Pasar Modal Indonesia). Efek apapun tidak dapat ditawarkan di dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia melalui media massa (termasuk surat kabar, majalah, film, televisi, radio dan 3 media elektronik lainnya, surat, brosur dan barang cetakan lain) atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) pihak di Indonesia dan/atau dijual kepada lebih dari 50 pihak atau warga negara Indonesia, di manapun domisilinya, baik di dalam atau di luar Indonesia pada waktu tertentu, sesuai dengan peraturan penawaran umum di bawah UU Pasar Modal Indonesia.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved