October
11
2021
     07:29

Hadiri Pembekalan Antikorupsi di KPK, Mendag Berkomitmen Dukung Pencegahan Korupsi

Hadiri Pembekalan Antikorupsi di KPK, Mendag Berkomitmen Dukung Pencegahan Korupsi

Upaya lainnya adalah memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk menjaga akuntabiltas dalam pengelolaan administrasi dan keuangan di Kemendag. Pada 2021, Kemendag membangun Manajemen Risiko di setiap unit Eselon I. Artinya, masing-masing unit Eselon I menjadi garda terdepan untuk melakukan identifikasi risiko dan melakukan mitigasi atas risiko yang akan menghambat pencapaian tujuan organisasi. Salah satu capaiannya adalah predikat Opini WTP untuk ke-10 berturut-turut atas pengelolaan keuangan Kemendag.

Kemendag juga aktif berperan dalam menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Tahun lalu, sudah ada tiga unit kerja yang ditetapkan sebagai WBK dan diupayakan untuk menambah unit-unit kerja
lainnya untuk memperoleh predikat tersebut. Tahun ini, Kemendag menargetkan delapan unit kerja yang diusulkan untuk mengikuti penilaian Zona Integritas oleh KemenPANRB.

Bentuk pencegahan lain adalah merilis surat edaran tentang larangan menerima gratifikasi secara rutin. “Kemendag mulai memetakan titik rawan gratifikasi pada lingkungan Kemendag dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan yang ada dan mengupayakan langkah perbaikan agar tidak muncul potensi korupsi,” ungkap Mendag.

Korupsi Musuh Bersama

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK adalah milik kita bersama, sedangkan korupsi musuh kita bersama. “Korupsi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Gara-gara korupsi, kemiskinan tidak dapat ditanggulangi, pengangguran tidak dapat dientaskan, kebodohan terus meningkat, dan kelompok marjinal semakin terpinggirkan. Selanjutnya, angka kematian ibu dan anak juga terus meningkat karena kurangnya fasilitas kesehatan serta dapat berujung SDM menjadi tidak mampu bersaing di kancah domestik dan internasional,” ungkap Firli.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyoroti peran keluarga dalam pencegahan korupsi. “Keluarga yang terbuka menjadi salah satu faktor pencegah kejahatan dan korupsi. Kontrol dari keluarga juga berperan penting. Dari beberapa kasus, terungkap pelaku korupsi memiliki istri gelap yang memiliki beberapa aset besar,” urai Lili.

Lili menambahkan, keluarga pelaku korupsi menjadi sangat terbebani, seperti sopir dan ART yang tidak tahu-menahu, namun kemudian ikut terseret. Mereka menjadi pihak yang mentransfer (layering) aset-aset dan surat-surat berharga dari hasil korupsi. Hal ini terungkap berkat pemeriksaan LHKPN.

“Komunikasi dalam keluarga dan peran pasangan yang baik memiliki pengaruh besar. Demikian juga hubungan penyelenggara negara dan KPK diharapkan akan menjadi lebih baik dengan adanya program PAKU Integritas,” tandas Lili.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam laporannya menjelaskan, “Semangat kegiatan ini adalah menancapkan paku integritas dalam tiap langkah tugas. Dengan pembekalan ini, jajaran pimpinan Eselon I diharapkan dapat menjadi benteng dari tindak pidana korupsi di lingkungan Kemendag.”

Perjanjian Kerja Sama

Dalam acara tersebut, Kemendag juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan KPK tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penandatanganan dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kemendag Didid Noordiatmoko dan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochammad Hadiyana dan disaksikan langsung oleh Mendag Lutfi, Wamendag Jerry, dan kedua Wakil KPK, yakni Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Ruang lingkup PKS tersebut yaitu penyusunan dan/atau penguatan aturan internal terkait pengaduan di lingkungan Kemendag, komitmen pengelolaan penananganan pengaduan, dan penanganan pengaduan melalui aplikasi. Selanjutnya melingkupi koordinasi dan kegiatan bersama pengaduan serta pertukaran data dan/atau informasi.

Didid menegaskan, perjanjian tersebut merupakan komitmen Kemendag untuk mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat peran Inspektorat Jenderal Kemendag sebagai aparat pengawas untuk menangani penyelesaian pengaduan masyarakat yang masuk dengan cepat dan tuntas. Bentuk penanganan pengaduan secara internal ini sangat baik dan efektif agar dapat memberikan umpan balik rekomendasi yang baik untuk perbaikan mendatang,” jelas Didid.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved