June
16
2020
     16:20

Hadapi Tantangan dan Hambatan di Tengah Pandemi Covid-19, Wamendag: Ekspor Sawit Masih Prospektif

Hadapi Tantangan dan Hambatan di Tengah Pandemi Covid-19, Wamendag: Ekspor Sawit Masih Prospektif

Jakarta, 16 Juni 2020 - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengajak seluruh pemangku kepentingan industri minyak kelapa sawit bersama-sama menjaga keberlangsungan kinerja ekspor minyak kelapa sawit yang mengalami tantangan dan hambatan perdagangan, terutama di masa pandemi Covid-19. Menurut Wamendag Jerry, keberlangsungan pasar ekspor industri minyak kelapa sawit penting dijaga agar tetap menjadi sumber penghidupan yang layak, khususnya bagi jutaan petani sawit di tanah air.

Hal tersebut diungkapkan Wamendag Jerry saat menjadi pembicara kunci pada Webinar Ngeriung Bareng Sawit dengan tema "Menjaga Pasar Ekspor Sawit di Kala Pandemi", Senin (15/6). Hadir sebagai narasumber dalam webinar tersebut yaitu Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono, Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, dan Direktur Kemitraan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Muhammad Ferian. Adapun webinar ini dihadiri 100 peserta dari kalangan pemerintah, asosiasi sawit, petani, media, dan masyarakat umum.

"Kendati kondisi perdagangan internasional masih sangat terdampak pandemi Covid-19 dan ekspor komoditas sawit juga mengalami beberapa hambatan, kita harus tetap optimis terhadap prospek ekspor sawit Indonesia ke depan. Pasalnya sampai saat ini, minyak sawit masih merupakan pilihan paling ekonomis sumber minyak nabati dunia sehingga minyak sawit menjadi pilihan utama substitusi minyak nabati lainnya," ujar Wamendag Jerry.

Wamendag Jerry mengungkapkan, hambatan bagi kinerja ekspor sawit saat ini datang dari situasi pandemi Covid-19 dan dari pasar ekspor beberapa negara di dunia. Dampak pandemi bagi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya ditandai dengan penurunan ekspor bulanan sejak awal 2020 setelah sebelumnya mengalami kenaikan ekspor secara nilai dan volume pada akhir 2019.

“Pada Januari--April 2020, kontribusi ekspor CPO dan produk turunannya mencapai 12,4 persen dari total ekspor nonmigas Indonesia dengan nilai mencapai USD 6,3 miliar. Kinerja ekspor di beberapa pasar utama sawit juga cukup bervariasi. Meskipun demikian, kita perlu mewaspadai adanya tren penurunan pangsa ekspor sawit dalam ekspor nonmigas kita dalam tiga tahun belakangan ini,” lanjut Wamendag.

Kinerja ekspor sawit Indonesia di pasar India masih menunjukkan peningkatan baik secara nilai maupun volume. Volume ekspor sawit ke India meningkat 11,2 persen (YoY) menjadi 1,64 juta ton dan nilainya tumbuh 55,3 persen (YoY) menjadi USD 1,09 miliar. Di Pakistan, nilai ekspor sawit juga SIARAN PERS Biro Hubungan Masyarakat Gd. I Lt. 2, Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5, Jakarta 10110 Telp: 021-3860371/Fax: 021-3508711 www.kemendag.go.id meningkat cukup besar sebesar 22,3 persen (YoY) menjadi USD 452,7 juta, meskipun secara volume turun 3,0 persen menjadi 691,5 ribu ton.

Sebaliknya, pasar utama lain seperti Tiongkok dan Belanda mengalami penurunan. Ekspor sawit ke Tiongkok secara volume turun 54,3 persen (YoY) menjadi 879 ribu ton dan secara nilai turun 48,5 persen (YoY) menjadi USD 497,4 juta. Begitu pula ekspor sawit ke Belanda volumenya turun 27,9 persen (YoY) menjadi 895,4 ribu ton dan nilainya turun 9,3 persen (YoY) menjadi USD 348,3 juta.

Guna menyikapi tantangan pelemahan kinerja ekspor, Wamendag Jerry memaparkan, Pemerintah Indonesia salah satunya telah menerapkan kebijakan B-30. Program Mandatori B-30 adalah program pemerintah yang mewajibkan pencampuran 30 persen biodiesel dengan 70 persen bahan bakar minyak jenis solar. Program ini dilakukan sebagai langkah strategis memenuhi sumber energi terbarukan Indonesia. Selain itu, program B-30 diharapkan dapat meningkatkan permintaan produk turunan sawit (FAME) di dalam negeri secara efektif. Upaya meningkatkan konsumsi domestik ini diharapkan dapat mengimbangi penurunan permintaan sawit di tingkat global sehingga turut menjaga stabilitas harga sawit dunia.

Kebijakan lainnya yang diharapkan mampu menjaga stabilitas harga CPO yaitu kebijakan pungutan ekspor sawit dan produk turunannya melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.05/2020. Pemerintah memutuskan menghapus threshold harga dalam mekanisme pungutan ekspor dan menaikkan besaran pungutan ekspor rata-rata USD 5. Pungutan ekspor ini diharapkan mampu mempertahankan momentum hilirisasi industri turunan sawit di dalam negeri sekaligus menjaga daya saing produk agar tetap kompetitif dibandingkan negara pesaing.

Sementara itu, para narasumber dalam webinar tersebut juga memaparkan beberapa poin penting yang harus difokuskan para pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan industri sawit, antara lain terus menjaga pasar besar tujuan ekspor Indonesia seperti India, Pakistan, dan Bangladesh. Adapun pasar baru yang prospektif juga harus digarap, seperti negara-negara di Afrika Timur. Selanjutnya, diharapkan pemerintah dapat berperan lebih besar dalam meminimalkan hambatan perdagangan di tingkat global, serta menyederhanakan kebijakan ekspor sawit.

Di samping itu, berbagai pihak juga diharapkan dapat menyepakati narasi kampanye positif untuk menghalang kampanye negatif yang masih digulirkan beberapa negara produsen minyak nabati lainnya. Pemerintah juga diminta untuk terus berperan dalam membina petani di bidang pertanian dan mencari alternatif dalam meningkatan pendapatan petani.

Hambatan Ekspor Sawit

Sementara itu, hambatan yang masih dihadapi ekspor sawit Indonesia dari beberapa pasar dunia yaitu pengenaan antidumping dan antisubsidi produk biodiesel di pasar Amerika Serikat (AS) dengan total margin 126,97—341,38 persen, serta pengenaan bea masuk antisubsidi oleh Uni Eropa dengan rentang 8—18 persen. Merespons hal tersebut, kepada Pemerintah AS, Pemerintah Indonesia telah berupaya melakukan banding di Badan Penyelesian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan sampai saat ini masih dalam proses di Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Sedangkan kepada Pemerintah Uni Eropa, Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah pembelaan melalui forum dengar pendapat dan penyampaian submisi dengan Uni Eropa.

“Dampak dari kebijakan antidumping dan antisubsidi tersebut telah sangat mempengaruhi daya saing produk biodiesel Indonesia di pasar AS dan Uni Eropa,” ujar Jerry.

Data statistik menunjukkan, meski volume impor biodiesel AS dari dunia masih tumbuh 5,6 persen pada 2019, namun impor AS dari Indonesia praktis terhenti total sejak pengenaan antidumping dan antisubsidi pada 2017. Hal yang sama juga terjadi pada ekspor biodiesel asal Indonesia di pasar Eropa. Sejak pengenaan antisubsidi oleh EU pada 2019, volume ekspor biodiesel Indonesia ke Eropa turun sebesar 99,9 persen (YoY) pada Januari--April 2020.

“Berdasarkan data-data tersebut, pemerintah khususnya Kemendag, melihat kondisi tren perdagangan dan ekspor sawit masih positif dan kondusif dibandingkan negara-negara lain. Kami berharap pelaku usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya dapat bekerja sama dengan pemerintah dan tidak berpangku tangan dalam mengatasi semua tantangan, khususnya selama pandemi ini,” pungkas Wamendag.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved