February
26
2021
     10:56

Hadapi Gugatan Uni Eropa, Mendag: Nikel Indonesia untuk Kemajuan Masa Depan Bangsa

Hadapi Gugatan Uni Eropa, Mendag: Nikel Indonesia untuk Kemajuan Masa Depan Bangsa

UE telah menyoroti langkah dan kebijakan Indonesia di sektor minerba dan pada akhirnya mengajukan secara resmi permintaan konsultasi kepada Indonesia di bawah mekanisme penyelesaian sengketa pada WTO di akhir November 2019.

Selanjutnya, proses konsultasi sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan antara Indonesia dan UE, telah dilaksanakan pada Januari 2021 di Sekretariat WTO di Jenewa. Dalam proses konsultasi ini, Pemerintah Indonesia telah menjelaskan atas pokok-pokok persoalan yang diangkat UE seperti pelarangan ekspor, persyaratan pemrosesan di dalam negeri, kewajiban pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation), mekanisme dan persyaratan persetujuan ekspor dan pembebasan bea masuk bagi industri. Indonesia telah menolak permintaan tersebut pada pertemuan DSB WTO di Januari 2021 karena yakin bahwa kebijakannya telah sesuai dengan ketentuan WTO dan amanat konstitusi.

Namun demikian, dalam pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body – WTO) pada 22 Februari 2021, UE secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592 – Measures Relating to Raw Materials. Gugatan UE pada akhirnya berkurang dengan hanya mencakup dua isu, yakni pelarangan ekspor nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri.

Sedangkan UE tetap mengajukan pembentukan panel dengan alasan karena pihaknya melihat kebijakan Indonesia sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan WTO, merugikan kepentingan UE, serta memberikan unfair dan disadvantages bagi industri domestiknya.

Tata Kelola Minerba Demi Kemajuan Indonesia

Dimulai pada tahun 1960-an dan semakin berkelanjutan hingga saat ini, Indonesia telah menerapkan sistem pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam minerba yang lebih berorientasi kepada peningkatan perekonomian nasional, kemandirian, daya saing, dan wawasan lingkungan. Hal ini demi mendorong kemakmuran rakyat, kesejahteraan yang berkeadilan, pembangunan nasional, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Langkah dan upaya bersama tersebut dilakukan segenap pemangku kepentingan baik pemerintah, lembaga legislatif, dan dunia usaha serta masyarakat, sebagai wujud dari tujuan negara Republik Indonesia. Hal ini telah diamanatkan dalam pembukaan konstitusi pada alinea ke empat dari UUD tahun 1945 yaitu dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pemerintah Indonesia melaksanakan tata kelola sektor minerba sebagaimana Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang secara konstitusional memberikan mandat kepada negara untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam melalui kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Langkah pemerintah tersebut juga ditujukan sebagai upaya untuk menuju Indonesia yang lebih maju.

Sejalan dengan hal ini, pemerintah telah menginisiasi kebijakan yang mengatur agar sektor industri pertambangan minerba menerapkan good mining practices, sehingga proses dan aktivitas penambangan bukan hanya memiliki nilai keekonomian, namun juga memperhatikan kelestarian alam dan memberikan manfaat lebih optimal bagi masyarakat.

Kebijakan yang ditempuh tersebut telah memberikan dampak positif yang nyata bagi Indonesia di sektor ekonomi nasional serta khususnya pembangunan daerah dan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat termasuk di dalamnya aspek penyerapan tenaga kerja.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved