March
15
2017
     13:09

Gelar Lokakarya Wilayah DKI Jakarta, Apjatel dan Jakpro Bahas Tuntas Pembangunan Pita Lebar Indonesia 2014 - 2019

Gelar Lokakarya  Wilayah DKI Jakarta, Apjatel dan Jakpro  Bahas Tuntas Pembangunan Pita Lebar Indonesia 2014 - 2019

Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dan PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo salah satu anak usaha PT. Jakarta Propertindo (BUMD milik Pemprov DKI ), menggelar lokakarya wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 15 Maret 2017. Pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 170 undangan ini  membahas pembangunan saluran (ducting) dan tiang serta penempatan kabel utilitas telekomunikasi serat optik (fiber optic).

Hasil lokakarya diharapkan dapat mengurai masalah penataan kabel utilitas dan menyamakan persepsi tentang pentingnya pembangunan Pita Lebar (Broadband) Indonesia, khususnya DKI Jakarta dalam pembangunan Jakarta Smart City.

Ketua APJATEL Lukman Adjam menerangkan “Kendala utama pembangunan jaringan pita lebar adalah belum adanya keseragaman ketentuan dan prosedur perizinan pemasangan infrastruktur telekomunikasi di bagian ruang manfaat (Rumaja) dan milik jalan (Rumija). Akibatnya, penyelenggara jaringan tidak mendapat kejelasan dalam hal jangka waktu proses perizinan maupun alokasi ruang bagi pembangunan jaringan kabel”.

Pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 96 tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia  2014 – 2019 sebagai rencana strategis untuk meningkatkan daya saing bangsa yang perwujudannya memerlukan langkah konkrit dari seluruh pemangku kepentingan industri telekomunikasi dan informatika di Indonesia.

Ketua Panitia Lokakarya, John Salim mengungkapkan “Lokakarya ini bertujuan mempertemukan dan mensinergikan berbagai pemangku kepentingan. Sehingga pembangunan jaringan Pita Lebar ini dapat berlangsung cepat, efesien, terjangkau dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat”. 

Layanan internet menggunakan serat optik memungkinkan kapasitas bandwidth yang besar dan handal. Namun, jaringan yang diperlukan ini penyebarannya masih terbatas. Terlihat bahwa sejumlah perusahaan anggota Apjatel yang memiliki layanan teknologi serat optik  antara lain PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play), PT Mora Telematika Indonesia, PT Fiber Star dan lainnya telah sanggup menghadirkan layanan konvergensi yang menggabungkan layanan telekomunikasi, internet, TV/penyiaran dan multimedia. Sebagai wadah bagi perusahaan pemegang izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, APJATEL telah menggelar beberapa Lokakarya dengan melibatkan para pemangku kepentingan di Jawa Timur dan Jawa Barat.

Persoalan regulasi ini menjadi topik pembahasan sesi lokakarya pertama yang diisi oleh pemateri dari Dirjen PPI Kemkominfo dan Dirjen Bina Marga Pemprov DKI. Pemerintah Pusat dan Daerah diharapkan dapat menerbitkan ketentuan dan kemudahan tentang Izin Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah, baik yang dikuasai maupun yang telah disisihkan ke dalam BUMN/BUMD. Tujuannya agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pelaku industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk percepatan penyebaran jaringan pita lebar di Indonesia.

Dalam sesi kedua dibahas persoalan teknis yang disampaikan oleh narasumber dari perwakilan anggota APJATEL, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta. Diskusi dalam sesi ini menegaskan perlunya Pemerintah Pusat dan Daerah menyiapkan infrastruktur pasif dalam bentuk “Saluran (ducting) dan Tiang Bersama”. Hal ini sesuai dengan rencana PT Jakarta Infrastruktur Propertindo dalam mendukung Jakarta Smart City yang tahap awalnya akan dijalankan di wilayah Pluit pada pertengan tahun ini.  Infrastruktur pasif tersebut nantinya dapat digunakan untuk penempatan jaringan kabel serat optik yang dapat dimanfaatkan bersama untuk  instalasi microcell pole (McP) guna kepentingan penyelenggaraan telekomunikasi seluler dan komunikasi data.

Tentang APJATEL

Dalam rangka turut serta meningkatkan penyediaan cakupan dan kualitas jaringan telekomunikasi dan Informatika di seluruh penjuru wilayah Republik Indonesia sebagai sarana infrastruktur dasar dalam penyediaan layanan telekomunikasi dan informatika kepada masyarakat, pada tanggal 9 Oktober 2014 sekitar 27 Perusahaan yang memegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, baik yang beroperasi berbasis teknologi Satelit, Radio, maupun Jaringan Kabel mendeklarasikan dan menyatakan sepakat untuk mendirikan wadah organisasi bersama yang bernama “Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Indonesia” dengan maksud dan tujuan yaitu:

 

  • Sebagai wadah sarana komunikasi dan informasi bagi para Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Informatika di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  • Sebagai wadah resmi untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi positif dalam rangka turut serta mensukseskan pencapaian tujuan pembangunan nasional di bidang telekomunikasi dan informatika.
  • Berperan aktif untuk membantu kelancaran proses pembangunan jaringan telekomunikasi dan informatika di seluruh wilayah Republik Indonesia khususnya terkait dengan proses koordinasi antar instansi Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun Daerah.
  • Turut serta mensosialisasikan ketentuan di bidang jaringan telekomunikasi dan informatika kepada seluruh Anggota dan masyarakat umumnya, serta berperan aktif bersama Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Informatika sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

 

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved