December
12
2020
     06:04

FGD DPR RI, Mendag: RCEP Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Kawasan

FGD DPR RI, Mendag: RCEP Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Kawasan

Mendag menambahkan, untuk menghadapi tantangan RCEP, Indonesia harus mempersiapkan diri untuk memanfaatkan Perjanjian RCEP, sekaligus menyiapkan upaya mitigasi terhadap tantangan yang akan dihadapi. Untuk itu, Pemerintah harus mendorong proses ratifikasi Perjanjian RCEP sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Kementerian Perdagangan mulai mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Secara paralel, Indonesia juga perlu mulai mempersiapkan diri dalam menghadapi implementasi Perjanjian RCEP nantinya. Selain itu, reformasi dan penyesuaian kebijakan diperlukan untuk terus memperbaiki daya saing Indonesia. Untuk itu diperlukan peran serta dari seluruh Kementerian dan Lembaga terkait di pusat dan daerah, pelaku usaha, akademisi, lembaga riset, serta pemangku kepentingan terkait lainnya,” pungkas Mendag.

Sebelumnya, pada 15 November 2020 Pemerintah negara anggota ASEAN, Australia, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok dan Selandia Baru menyatakan bahwa perundingan RCEP yang berlangsung selama delapan tahun telah selesai. Hal ini diikuti dengan penandatangan teks Perjanjian RCEP oleh para Menteri dari ke-15 negara dengan disaksikan masing-masing Kepala Negara atau Pemerintahannya. Penandatanganan dilakukan secara virtual di masing-masing negara mengingat situasi pandemi Covid-19.

Perjanjian RCEP secara kumulatif mewakili 29,6 persen penduduk dunia yaitu sebesar 2,2 miliar penduduk, 30,2 persen GDP dunia; 27,4 persen perdagangan dunia; dan 29,8 persen FDI dunia. Perjanjian ini disebut sebagai mega-regional FTA yang cakupannya melebihi dari perjanjian lainnya di dunia.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved