Dukung Prioritas Nasional, Kementerian Perdagangan Tetapkan Dua Kebijakan Utama Dalam RKP

Keberhasilan pembangunan sektor perdagangan diukur dengan beberapa target indikator kinerja utama Kementerian Perdagangan tahun 2021. Target indikator tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020—2024 dan RKP 2021.
Target tersebut adalah surplus neraca perdagangan mencapai USD 2,5 miliar, pertumbuhan ekspor riil barang dan jasa dapat mencapai 25,9 persen, pertumbuhan ekspor nonmigas dapat mencapai 20,6 persen, Preferential Tariff Arrangement (PTA)/Free Trade Agreement (FTA)/Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) sebanyak 19 kesepakatan secara kumulatif, dan tingkat inflasi pangan yang bergejolak dapat dijaga pada kisaran 3.2 +- 1 persen.
Dengan dilakukannya redesain penganggaran oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), mulai tahun 2021 Kementerian Perdagangan hanya dapat menggunakan empat program. Program tersebut yaitu Program Dukungan Manajemen, Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Program Perdagangan Luar Negeri, serta Program Perdagangan Dalam Negeri.
Selain itu, pada Pagu Indikatif Kementerian Perdagangan tahun 2021 juga telah dilakukan penyesuaian terhadap belanja operasional dan disepakati untuk dialokasikan pada masing-masing unit kerja Eselon I dalam Trilateral Meeting bersama Bappenas dan Kementerian Keuangan. Dalam Pagu Indikatif 2021 Belanja Operasional, untuk semua unit kerja di Kementerian Perdagangan dialokasikan pada Program Dukungan Manajemen.
Pagu Indikatif Kementerian Perdagangan tahun 2021 adalah sebesar Rp2.834.149.712.000. Penetapan pagu ini berdasarkan atas Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor S-376/MK.02.2020 dan Nomor B.30/M.PPN/D.8/PP.04.
Mendag menambahkan, Kementerian Perdagangan akan mengalokasikan nilai pagu tersebut secara optimal untuk memenuhi target kinerja. Namun, apabila kondisi keuangan negara yang direncanakan dalam APBN tahun 2021 memungkinkan, Kementerian Perdagangan mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp1.344.050.280.000, yang akan dialokasikan untuk melaksanakan program dan kegiatan terutama terkait pemulihan ekonomi dalam masa pandemi Covid-19.
Penambahan tersebut akan digunakan untuk beberapa program, diantaranya pembangunan/revitalisasi pasar rakyat tipe A dan B, pengawasan post border, penguatan perwakilan perdagangan di luar negeri, ratifikasi perjanjian perdagangan internasional, peningkatan pengamanan dan perlindungan akses pasar, serta peningkatan kajian dan analisis dalam penyusunan kebijakan pemerintah di bidang perdagangan.
“Dengan demikian, Kementerian Perdagangan membutuhkan anggaran sebesar Rp4.178.199.992. Nantinya, anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan secara lebih maksimal di keempat program yang telah ditetapkan," pungkasnya.