June
26
2020
     21:05

Dukung Prioritas Nasional, Kementerian Perdagangan Tetapkan Dua Kebijakan Utama Dalam RKP

Dukung Prioritas Nasional, Kementerian Perdagangan Tetapkan Dua Kebijakan Utama Dalam RKP

Jakarta, 26 Juni 2020 – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan, Kementerian Perdagangan menetapakan dua kebijakan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021, yaitu akselerasi peningkatan ekspor dan pengelolaan impor, serta penguatan pasar dalam negeri. Penetapan dua kebijakan utama ini mengacu pada tema RKP tahun 2021, yaitu ‘Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial’.

Hal tersebut disampaikan Mendag Agus dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/6).

“Dengan akselerasi peningkatan ekspor dan pengelolaan impor, serta penguatan pasar dalam negeri, Kementerian Perdagangan berupaya meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelas Mendag.

Dalam kebijakan akselerasi peningkatan ekspor dan pengelolaan impor, lanjut Mendag, Kementerian Perdagangan akan melakukan sejumlah langkah strategis. Beberapa langkah yang disiapkan dalam peningkatan ekspor adalah meningkatkan kemudahan berusaha dalam mendorong ekspor nonmigas, melakukan pengamanan pangsa ekspor di pasar utama dan perluasan ekspor di pasar potensial melalui percepatan penyelesaian perjanjian perdagangan, serta meningkatkan promosi ekspor nonmigas.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga melakukan misi dagang dan promosi di luar negeri, meningkatkan diversifikasi produk ekspor, melakukan penguatan pencitraan dan standar produk Indonesia, optimalisasi peran perwakilan perdagangan di luar negeri, dan meningkatkan pengamanan perdagangan produk ekspor.

Terkait hal tersebut, lanjut Mendag, Kementerian Perdagangan pada 2021 akan melakukan beberapa agenda kegiatan. “Diantaranya mengikuti Expo 2020 Dubai (dilaksanakan Oktober 2021—Maret 2022), melakukan promosi produk dan jasa potensi ekspor, menyelenggarakan Trade Expo Indonesia, melakukan layanan ekspor dan impor melalui fasilitasi pembiayaan perdagangan, penurunan hambatan, serta meningkatkan akses pasar barang dan jasa di negara mitra,” ungkapnya.

Sementara itu, langkah pengelolaan impor yaitu dengan merelaksasi kebijakan impor untuk pemenuhan bahan baku industri.

Sedangkan, beberapa langkah strategis yang akan dilakukan melalui kebijakan penguatan pasar dalam negeri adalah stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, peningkatan peran sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas, peningkatan penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri serta pengembangan UMKM dan niaga elektronik.

Kementerian Perdagangan juga akan menguatkan peran perlindungan konsumen dalam penguatan pasar dalam negeri, peningkatan pemberdayaan konsumen melalui edukasi dan perlindungan hak konsumen, perlindungan konsumen pada Perdagangan Berjangka Komoditi, serta penguatan konektivitas dan Sistem Logistik Nasional.

Beberapa kegiatan yang direncanakan pada 2021 terkait penguatan pasar dalam negeri, antara lain pembangunan/revitalisasi pasar rakyat; pemberian bantuan pemasaran dan bantuan sarana usaha; peningkatan penggunaan produk dalam negeri (Bangga Buatan Indonesia); stabilisasi harga barang kebutuhan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional; pengawasan barang beredar dan edukasi konsumen; serta optimalisasi pemanfaatan Sistem Resi Gudang, pasar lelang, dan pasar berjangka komoditi.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved