February
25
2020
     15:59

Dalami Substansi ASEAN Agreement on E-Commerce, Kemendag Gelar FGD Bersama Komisi VI DPR RI

Dalami Substansi ASEAN Agreement on E-Commerce,  Kemendag Gelar FGD Bersama Komisi VI DPR RI

Jakarta, 24 Februari 2020 - Kementerian Perdagangan menyelenggarakan Focus Group Discussion/FGD bersama anggota Komisi VI DPR RI guna melakukan pendalaman substansi ASEAN Agreement on eCommerce di Jakarta, hari ini, Senin (24/2). FGD ini merupakan tindak lanjut rapat kerja Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dengan Komisi VI DPR RI pada 30 Januari 2020 lalu dalam rangka pembahasan rencana pengesahan ASEAN Agreement on e-Commerce.

ASEAN Agremeent on e-Commerce yang ditandatangani pada 22 Januari 2019 di Hanoi, Vietnam pada dasarnya fokus pada fasilitasi dan kerja sama perdagangan melalui sistem elektronik yang diharapkan bermanfaat bagi para konsumen dan pelaku usaha, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan ASEAN.

"ASEAN Agreement on e-Commerce yang telah ditandatangani oleh Menteri Ekonomi ASEAN pada tahun 2019 lalu, mengatur sejumlah ketentuan yang diharapkan dapat mendorong perkembangan kegiatan e-Commerce (niaga el) di kawasan ASEAN. Ketentuan tersebut, antara lain mencakup kerja sama pengembangan e-Commerce, fasilitasi perdagangan melalui sistem elektronik lintas batas, keamanan siber, pembayaran elektronik, dan logistik," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.

Beberapa manfaat yang akan didapat melalui pemberlakuan persetujuan ini antara lain meningkatnya nilai perdagangan barang dan jasa antar para pihak melalui pemanfaatan niaga el di ASEAN, memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan produk domestik bruto Indonesia, serta memperdalam kerja sama antara negara ASEAN untuk mengembangkan dan meningkatkan penggunaan niaga el guna menggerakkan pertumbuhan inklusif dan mempersempit kesenjangan pembangunan di wilayah ASEAN.

"Komisi VI DPR RI pada umumnya menekankan tentang perlunya pemerintah untuk segera meningkatkan kesiapan UMKM dalam memanfaatkan niaga el melalui penyusunan dan implementasi roadmap peningkatan kesiapan UMKM dimaksud sehingga diharapkan barang yang diperdagangkan via niaga el didominasi oleh barang yang dihasilkan UMKM Indonesia, bukan barang impor seperti yang sedang terjadi saat ini," tutur Oke. 

Saat ini, pemerintah telah mulai melaksanakan berbagai program kerja dalam mendorong para pelaku UMKM agar mampu memanfaatkan niaga el, antara lain Layanan UMKM Naik Kelas (LUNAS), yakni program manajemen pendampingan UMKM secara daring dari Kementerian Koperasi dan UKM; Program Pengembangan 1000 Pelaku Ekspor melalui e-Commerce, yakni program kerja sama Kementerian Perdagangan dengan Bukalapak; dan Rumah Kreatif BUMN, yakni program Kementrian Badan Usaha Milik Negara bersama perusahaan milik negara membangun Rumah Kreatif BUMN (RKB).

Direktur Perundingan ASEAN Kementerian Perdagangan Donna Gultom menambahkan, dalam penyusunan ASEAN Agreement on e-Commerce, tim perunding e-Commerce Indonesia yang dikoordinir oleh Kantor Kemenko Perekonomian, telah memastikan agar ketentuan yang diatur dalam Persetujuan tersebut sejalan dengan peraturan domestik antara lain Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

“Penyusunan ketentuan yang diatur dalam ASEAN Agremeent on E-Commerce dirundingkan sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan PP No. 71 Tahun 2019 tentang  Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang terefleksi pada Pasal 7 dari ASEAN Agreement on E-Commerce yang mengatur Fasilitas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Lintas Batas dan Pasal 8 yang mengatur Keamanan Siber," imbuhnya.

Selain didukung Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa menambahkan, ASEAN Agreement on e-Commerce turut didukung Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. “Tujuan penyusunan PP ini antara lain untuk membangun kepercayaan konsumen, serta membangun keseimbangan yang sama antara pelaku usaha daring dan luring,” jelasnya.

Dalam mengendalikan penjualan produk impor di bidang niaga el, pemerintah telah melaksanakan beberapa upaya, antara lain dengan mewajibkan pelaku usaha untuk mengutamakan produk dalam negeri, menetapkan peraturan untuk menurunkan nilai de minimis barang impor dari USD 75 menjadi USD 3, bekerja sama dengan pelaku usaha niaga el untuk menyediakan laman khusus produk UMKM lokal, dan melakukan kegiatan pendampingan niaga el bagi UMKM.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved