Benahi Data Perdagangan Antarpulau Guna Tingkatkan Integrasi Pasar Dalam Negeri, Kemendag Luncurkan Permendag No. 92/202

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra, menambahkan, kewajiban penyampaian daftar muatan berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau. “Kewajiban penyampaian daftar muatan nantinya berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau, termasuk asal impor dan ditujukan untuk ekspor, namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu,” jelas Syailendra.
Selain itu, lanjut Syailendra, Permendag ini juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP); baik menggunakan kapal komersial maupun yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim menggunakan kapal tol laut. Namun, dalam waktu satu tahun ini akan dilakukan uji coba terhadap barang kebutuhan pokok yang dimuat melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Selama uji coba, pemantauan dilakukan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri serta pengawasan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan tetap dilakukan, namun sanksi belum diterapkan. Sanksi akan dikenakan terhadap pelanggar setelah Permendag berlaku secara efektif.
Di akhir acara, Suhanto juga menganugerahkan piagam penghargaan kepada empat perusahaan yang telah melakukan pelaporan perdagangan antarpulau melalui SIPT secara rutin. Keempat perusahaan tersebut, yaitu PT Sukanda Djaya, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Honda Prospect Motor, dan PT Sinar Wijaya Plywood Industries.
“Penghargaan diberikan sebagai apresiasi terhadap perusahaan yang telah terbukti secara rutin melakukan pelaporan perdagangan antarpulau melalui SIPT dan menduduki peringkat emapt teratas berdasarkan jumlah laporan yang diterima mulai November 2017 hingga November 2020.
Hal ini merupakan wujud kepatuhan pelaku usaha terhadap permendag sebelumnya. Diharapkan para pelaku usaha lain dapat melakukan hal yang sama, terutama setelah berlakunya Permendag No. 92 Tahun 2020,” pungkas Syailendra.
Permendag No. 92 Tahun 2020 dapat diakses melalui tautan http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2057/2.