March
04
2017
     20:58

Aturan Pemilikan Properti Asing di Berbagai Negara

Aturan Pemilikan Properti Asing di Berbagai Negara

Aturan di Myanmar

Kini WNA bisa membeli properti di Myanmar, sesuai dengan aturan DPR awal tahun 2016. Hukum Mengenai Kondominium disetujui tanggal 22 Januari 2016 dan mengizinkan WNA untuk memiliki gedung kondominium hingga 40%, dengan total lantai lebih dari 6 dan lahan lebih dari 20,000 meter persegi. Namun, hukum yang berlaku juga menyebutkan bahwa warga asing tetap tidak diperbolehkan “mengelola” kondominium. Hukum saat ini juga melarang WNA untuk membeli tanah.

Setelah Pemilu tahun 2016 dan ditemukan perlambatan ekonomi, Myanmar diharapkan merevisi hukum di tahun 2017 yang memungkinkan pebisnis asing tertarik untuk menanamkan modalnya sehingga hal tersebut bisa menjadi sinyal yang bagus untuk kemajuan di negara ini.

Ketika akan membeli properti di luar negeri, maka sangat disarankan untuk meminta bantuan dari profesional real estate di negara yang dituju. Jangan lupa untuk mencari riset sebanyak-banyaknya mengenai hukum yang berlaku.

Tentang Lamudi Indonesia

Memperluas servisnya di Indonesia, Lamudi.co.id didirikan pada tahun 2014 untuk membantu pembeli properti mendapatkan informasi tentang rumah, tanah, apartemen, dan ruang komersil yang dijual maupun disewa. Lamudi Indonesia memberikan kemudahan dengan menyediakan data-data dan kontak dengan agen, properti developer, dan pemilik tanah. Lamudi Indonesia memberikan daftar properti yang lengkap dan terkini di Indonesia. Kantor Pusat Lamudi Indonesia sendiri berlokasi di Jakarta.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved