July
07
2020
     17:01

AHKFTA dan AHKIA Resmi Berlaku Buka Peluang Indonesia Tingkatkan Ekspor di Pasar Asia

AHKFTA dan AHKIA Resmi Berlaku Buka Peluang Indonesia Tingkatkan Ekspor di Pasar Asia

Sekilas Tentang Perjanjian AHKFTA dan AHKIA

AHKFTA disepakati seluruh anggota ASEAN dan Hong Kong secara ad referendum pada 12 November 2017 di Manila, Filipina, setelah melalui 10 putaran perundingan. Sedangkan Myanmar menjadi negara terakhir yang menandatangani perjanjian ini pada 28 Maret 2018 di Nay Pyi Taw, Myanmar.

Perjanjian AHKFTA adalah perjanjian perdagangan bebas keenam ASEAN dengan mitra eksternal, setelah Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, India, dan Australia-Selandia Baru. AHKFTA ini memiliki cakupan liberalisasi yang luas, di antaranya meliputi akses pasar, fasilitasi perdagangan, aturan untuk meningkatkan kepercayaan dalam perdagangan, dan kerja sama yang bertujuan memfasilitasi perdagangan barang dan jasa di wilayah tersebut.

Implementasi AHKFTA tersebut didukung oleh sejumlah instrumen hukum. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN– Hong KongFree Trade Agreement.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.010/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN – Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok.

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN – Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok.

Hal lain yang perlu diketahui dari AHKFTA ini adalah dicakupnya komitmen kerja sama ekonomi dan teknis, seperti di bidang kepabeanan, jasa profesional, kerja sama UKM, fasilitasi perdagangan dan logistik, dane-commerce dalam rangka mendorong realisasi, ekspansi, dan peningkatan manfaat dari perjanjian AHKFTA bagi negara anggotanya, serta dilakukan dengan semangat mengurangi kesenjangan level pembangunan khususnya diantara negara-negara ASEAN dan mewujudkan integrasi yang lebih dalam di Kawasan ASEAN.

Sedangkan ASEAN – Hong Kong, China Investment Agreement (AHKIA) merupakan perjanjian khusus terkait investasi. Bagi Indonesia, AHKIA mencakup elemen-elemen untuk meningkatkan komitmen dan realisasi investasi. Khusus di bidang investasi, perjanjiannya dibuat terpisah walaupun dirundingkan secara bersamaan. Hal ini karena khusus perjanjian di bidang investasi, Hong Kong harus mendapatkan persetujuan dari Tiongkok.

AHKIA ditandatangani para Menteri Ekonomi ASEAN dan Hong Kong secara ad referendum pada 12 November 2017 di Manila, Filipina (oleh sebagian besar AEM, termasuk Indonesia) dan terakhir oleh Vietnam pada 18 Mei 2018 di Hanoi.

AHKIA diharapkan akan memperdalam dan memperluas keterkaitan ekonomi diantara para pihak, meningkatkan efisiensi usaha sehingga dapat meningkatkan ekspor, dan membuka peluang pasar yang lebih besar bagi negara anggota ASEAN melalui pemanfaatan Hong Kong sebagai “hub for trade”.

Perjanjian kerja sama AHKIA diharapkan akan membawa dampak yang positif terhadap peningkatan komitmen dan realisasi penanaman modal asal Hong Kongke Indonesia. Persetujuan tersebut akan memberikan kepastian hukum serta perlakuan yang adil dan setara kepada investor dari kedua pihak dalam kegiatan penanaman modal. Sehingga menciptakan peluang bisnis baru dan semakin meningkatkan arus perdagangan dan penanaman modal antara negara-negara ASEAN dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved