March
22
2024
     12:00

Tembus Setengah Juta Pengguna Aktif, Muamalat DIN Terus Tambah Fitur Baru

Tembus Setengah Juta Pengguna Aktif, Muamalat DIN Terus Tambah Fitur Baru
ILUSTRASI. Nasabah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sedang membuka fitur Penerimaan Negara di aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Saat ini, pengguna aktif di Muamalat DIN telah menembus angka setengah juta.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Aplikasi mobile banking PT Bank Muamalat Indonesia Tbk yaitu Muamalat DIN berhasil menembus angka setengah juta pengguna aktif. Oleh karena itu, pionir bank syariah di Tanah Air ini terus menambah fitur baru untuk memenuhi kebutuhan dan preferensi nasabah.

Direktur Operasi dan Digital Bank Muamalat Wahyu Avianto mengatakan, saat ini Bank Muamalat telah memasuki era superapp melalui berbagai fitur dan layanan yang ada di Muamalat DIN. Di antara fitur terbarunya adalah Penerimaan Negara yang dapat memudahkan nasabah untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara.

“Salah satu penerimaan negara yang dapat dibayar melalui Muamalat DIN adalah biaya pembuatan paspor. Kemudahan ini menjadikan nasabah Bank Muamalat yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah ke Tanah Suci cukup membayar biaya pembuatan paspor via Muamalat DIN,” ujarnya.

Inovasi ini turut mendukung kerja sama antara Bank Muamalat dengan platform digital GohalalGo. Ruang lingkup kerja sama ini salah satunya adalah program pengurusan haji khusus dimana Bank Muamalat bertindak selaku penyalur pembiayaan program pengurusan haji khusus dan penyedia jasa penghimpunan dana jemaah.

Sedangkan GohalalGo akan bertindak selaku pemberi referensi calon nasabah program pengurusan haji khusus. Saat ini jumlah mitra Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Bank Muamalat adalah sebanyak 254.

“Dengan demikian, nasabah yang mendaftar haji khusus ataupun umrah melalui platform tersebut dapat membayar biaya pembuatan paspor melalui Muamalat DIN,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Muamalat DIN telah terhubung dengan sistem Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN G3) milik Kementerian Keuangan. Selain pembayaran paspor, nasabah dapat melakukan pembayaran pajak, bea cukai, hingga Surat Berharga Negara (SBN).

MPN G3 merupakan sistem yang disediakan oleh Kemenkeu untuk mengelola penerimaan negara dengan penyempurnaan dan pemutakhiran infrastruktur dari generasi sebelumnya. Sistem ini diluncurkan pada 2019 dan saat ini memiliki sejumlah keunggulan di antaranya mampu melayani pembayaran hingga 1.000 transaksi per detik, serta memilki fitur Single Sign-On (SSO) yang dapat terintegrasi dengan berbagai aplikasi bank, e-commerce, fintech, retailer, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dan lembaga persepsi lain yang memudahkan pengguna dalam hal penyetoran penerimaan negara.

Saat ini Muamalat DIN telah memiliki 198 fitur sejak pertama kali diluncurkan pada November 2019, dengan jumlah transaksi mencapai 56,7 juta dan volume transaksi mencapai Rp76,5 triliun sampai akhir tahun 2023. Selain itu, Bank Muamalat juga mendorong peningkatan pembukaan rekening secara online melalui fitur digital customer on board. Saat ini pembukaan rekening secara online via Muamalat DIN telah mencapai rata-rata 350 rekening per hari atau meningkat lebih dari tiga kali lipat.

Tentang PT Bank Muamalat Indonesia Tbk

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merupakan pionir perbankan syariah di Indonesia, didirikan pada
1 November 1991 yang digagas oleh MUI, ICMI, serta beberapa pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari Pemerintah Indonesia.

Sejak beroperasi pada 1 Mei 1992, perseroan terus berinovasi dengan menghasilkan program dan layanan unggulan. Kartu Shar-E Gold Debit Bank Muamalat menjadi kartu chip bank syariah pertama di Indonesia yang dapat digunakan untuk bertransaksi bebas biaya, pada jutaan merchant di seluruh dunia. Bank Muamalat juga meluncurkan kampanye #AyoHijrah yang mengajak masyarakat hidup berkah dengan menggunakan layanan keuangan yang sesuai dengan syariat.

Per 15 dan 16 November 2021, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group. Dengan demikian, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 82,66%. Selain BPKH, saham Bank Muamalat juga dimiliki oleh IsDB sebesar 2,04% dan pemegang saham lainnya dengan porsi sebesar 15,30%.

Baca Juga: Bank Muamalat Pastikan Kesiapan Uang Tunai Selama Ramadan dan Idul Fitri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved