February
03
2023
     09:56

Tekan Korupsi, Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dikebut

Tekan Korupsi, Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dikebut
ILUSTRASI. Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dikebut untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus mencegah terjadinya korupsi.

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dikebut untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus mencegah terjadinya korupsi. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan Presiden Joko Widodo menaruh perhatian besar pada digitalisasi birokrasi pada seluruh tingkatan. Presiden telah meneken Peraturan Presiden No. 132/2022 tentang Arsitektur SPBE pada 20 Desember 2022. 

"Arahan Presiden sangat tegas dan jelas, digitalisasi birokrasi menjadi kewajiban. Dan bukan sekadar digitalisasi, tapi seluruh rangkaian digitalisasi itu harus terintegrasi. Sehingga semua berbasis digital, mengurangi berbagai celah dan potensi penyalahgunaan,” ujar Anas dalam keterangan, Kamis (2/2). 

Anas mengatakan, digitalisasi birokrasi dalam skema SPBE akan sangat efektif dalam mencegah korupsi sekaligus mengakselerasi pelayanan publik. Dia menyontohkan, negara-negara dengan digitalisasi yang matang mampu menciptakan sistem pemerintahan yang efisien, termasuk berdampak pada indeks persepsi korupsi. 

Misalnya, e-Government Development Index (EGDI) dunia di mana Denmark dan Finlandia juga menempati posisi tertinggi. Hal itu selaras dengan peringkat indeks persepsi korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2022 yang diterbitkan Transparency International, di mana Denmark dan Finlandia menjadi negara dengan peringkat tertinggi. Hal itu juga paralel dengan peringkat Rule of Law Index di mana Denmark dan Finlandia juga berada pada level tertinggi. 

"Ini menunjukkan proses digitalisasi di segala lini yang kini menjadi perhatian Presiden Jokowi akan berperan besar dalam menekan potensi korupsi. Ketika EGDI Indonesia nantinya meningkat, sesuai arahan Presiden Jokowi, maka CPI dan Rule of Law Index juga akan semakin membaik,” ujar Anas. 

"Contoh sederhana, ketika semua pelayanan berbasis digital, tidak ada pengisian data berulang dan tidak ada orang ketemu orang, maka semua akan transparan dan akuntabel," tambah Anas. 

Dengan digitalisasi, menurutnya, dapat membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan secara langsung. Hal ini penting terhadap pencegahan praktik korupsi karena semua kegiatan layanan pemerintah dapat dikontrol secara terbuka oleh masyarakat. 

Anas menjelaskan, pada 2022, untuk EGDI, Indonesia berada pada peringkat 77 dengan nilai 0,71 dari skala 0-1. Adapun Denmark berada di peringkat pertama dengan angka 0,97, dan Finlandia di ranking kedua pada angka 0,95. 

Untuk itu Presiden menginstruksikan ada percepatan digitalisasi sehingga EGDI Indonesia meningkat. Harapanya, juga dapat berdampak positif pada minimalisasi potensi korupsi hingga peningkatan kemudahan berusaha. Anas memaparkan, ada dua kerja besar soal digitalisasi terintegrasi untuk menekan potensi korupsi. Pertama, digitalisasi terintegrasi terkait pelayanan publik (bersifat eksternal pemerintah). 

“Pelayanan publik berbasis digital, selain mempercepat layanan, akan mampu memangkas semua celah korupsi,” ujarnya. 

Kedua, digitalisasi terintegrasi semua aspek tata kelola birokrasi (manajemen internal pemerintah). Anas memaparkan, ketika tata kelola birokrasi terdigitalisasi secara penuh, semua akan berjalan transparan. Data juga akan bisa dibagipakaikan antar instansi, sehingga ada interoperabilitas, kerja birokrasi semakin cepat dan efisien.

Selain itu, antar instansi bisa melihat segala proses yang sedang berjalan di birokrasi. Ini memudahkan kontrol dan monitoring bila terjadi perlambatan, yang otomatis akan membuat pemerintah semakin lincah dalam melayani publik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved