May
30
2024
     10:08

Sosialisasi PSN PTPN Group Dukung Percepatan Hilirisasi dan Swasembada Pangan

Sosialisasi PSN PTPN Group Dukung Percepatan Hilirisasi dan Swasembada Pangan
ILUSTRASI. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggencarkan sosialisasiProyek Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Grup kepada Kepala Daerah yang ada di Kalimantan, Selasa (28/5/2024).

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggencarkan sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Grup kepada Kepala Daerah yang ada di Kalimantan, Selasa (28/5/2024). Sebelumnya, kegiatan serupa telah digelar di Palembang, Sumatera Selatan pada 28 Maret 2024 lalu.

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menyampaikan bahwa PTPN Grup akan menerima relaksasi pajak sebagaimana PSN lainnya di Tanah Air sesuai pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

“Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri, maka pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian, dalam hal ini memberikan relaksasi pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Horas Maurits Panjaitan di Ruang Pinus Hotel Grand Jatra Balikpapan.

Tentunya pemberian relaksasi ini juga harus ditetapkan melalui kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Kepala Daerah. “Untuk bisa memberikan apakah dalam bentuk keringanan atau penghapusan dalam memberikan insentif fiskal,” ujarnya.

Selanjutnya kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi. Kemudian pengawasan terhadap Perda Pajak dan Retribusi yang dapat mendorong iklim investasi.

Artinya dalam prioritas nasional, lanjut Horas, memang perlu didorong. Bahkan bisa secara regulasi seperti termaktub pada pasal 118 ayat 2 turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

“Maka juga diperintahkan bahwa pemerintah sesuai PSN dapat melakukan penyesuaian tarif pajak retribusi yang telah ditetapkan. Walaupun sudah ada perda-nya tapi khusus untuk PSN bisa tentunya dikecualikan,” ungkapnya.

Sehinggga bupati ataupun wali kota sesuai dengan kewenangannya, tidak memungut bea perolehan hak atas tanah atas PSN. “Dalam artian pengenaan tarif menjadi nol persen,” ucapnya.

Direktur Manajemen Risiko Holding Perkebunan, Muhammad Arifin Firdaus menambahkan bahwa Kalimantan termasuk Kaltim bergerak dalam perkebunan di bidang persawitan.

“Oleh karena itu, sosialisasi juga mendorong peremajaan sawit rakyat, dengan luas sekisar 60 ribu hektare. Sosialisasi ini tentunya sangat bermanfaat kepada industri perkebunan yang ada di Kaltim,” imbuh Arifin.

Sedangkan mengenai keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN), menurutnya Arifin bisa menjadi peluang bagi perkebunann dalam PSN di Kaltim. Sekaligus mencapai target atau tujuan hilirisasi.

“Hilirisasi sawit dan gula dibutuhkan karena untuk energi terbaru. Kalau dari sawit itu biodiesel dan gula untuk bioetanol dalam mendukung green corporation atau Indonesia hijau,” tuturnya.

Sementara Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyebut adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan arahan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan ruang relaksasi pajak dan retribusi bagi perusahaan-perusahaan yang melaksanakan PSN.

“Tentunya kami berharap terutama pemerintah kabupaten/kota yang selama ini menerima BPHTB, untuk bisa memahami pentingnya memahami kebijakan ini sebagai stimulan agar terjadi percepatan pertumbuhan sektor perkebunan yang berdampak pada ekonomi nasional,” kata Akmal Malik.

Menurut Akmal Malik, adanya relaksasi pajak dan retribusi tersebut akan membuat pendapatan daerah menjadi berkurang dalam jangka pendek. Tetapi dampak positifnya akan sangat signifikan bagi daerah-daerah di Kaltim dan bahkan Kalimantan. “Kaltim dengan PAD hampir Rp11 triliun, kontribusi perkebunan kita Rp27 miliar saja,” tambahnya.

Pemprov Kaltim mendorong pemerintah kabupaten kota agar memberikan ruang relaksasi kepada PTPN agar bisa optimal dalam meningkatkan kinerjanya ke depan.

“Pemkab dan pemkot perlu memandang bahwa relaksasi bukanlah sebuah kemunduran, tetapi menjadi katalisator pembangunan perekonomian daerah,” pungkasnya.

Di sisi lain, Region Head PTPN IV Regional V Khayamuddin Panjaitan berharap, dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat menunjang suksesnya hilirisasi kedepannya, harapnya.

Mengenai PT Perkebunan Nusantara III (Persero):

PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidangusaha agro bisnis, terutama komoditas kelapa sawit dan karet. Perseroan didirikan pada 11 Maret 1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996. Pemerintah kemudian mengubah pengelolaan bisnis BUMN Perkebunan dengan menunjuk Perseroan sebagai induk dari seluruh BUMN Perkebunan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014.

Saat ini Perseroan secara konsolidasian merupakan salah satu perusahaan perkebunan terbesar di dunia berdasarkan total lahan konsesi perkebunan. Produk komoditas Perseroan mencakup komoditas anak perusahaan cukup terdiversifikasi antara lain kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, tembakau dan kakao, serta produk hilirnya masing-masing.

Berdasarkan data per Desember 2021, areal tanaman PTPN III (Persero) dan Anak Perusahaan didominasi oleh tanaman kelapa sawit seluas 565 ribu ha, tanaman karet seluas 138 ribu ha, teh 30 ribu ha serta areal tebu sendiri seluas 52 ribu ha. Perseroan saat ini tengah melakukan upaya-upaya transformasi bisnis baik di sektor budidaya tanaman perkebunan (on RELEASE -farm), pengolahan tanaman perkebunan (off-farm) serta unit-unit pendukungnya guna meningkatkan kinerja maupun produktivitas dan efisiensi bisnis.

Baca Juga: PTPN Group Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Award

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved