January
18
2025
     12:35

Privy Gratiskan Layanan Sertifikat & Tandatangan Elektronik di Aplikasi Coretax

Privy Gratiskan Layanan Sertifikat & Tandatangan Elektronik di Aplikasi Coretax
ILUSTRASI. CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi mengatakan, dirinya menyambut baik kerjasama antara DJP dengan Privy dalam bentuk integrasi Coretax.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Efektif per 1 Januari 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem pajak Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Kendati berbagai kendala yang sempat terjadi di awal peluncurannya, penerapan Coretax merupakan langkah penting dalam digitalisasi pembaruan teknologi informasi dan perbaikan basis data yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih efektif dan efisien. 

Privy selaku  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang berinduk ke Kominfo juga turut mengambil peran dalam inisiatif ini dengan menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu Sertifikat Elektronik yang tersedia di Coretax dalam menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk dokumen perpajakan. Lebih lanjut, untuk mendukung percepatan digitalisasi perpajakan ini, Privy juga turut menggratiskan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik pada aplikasi Coretax bagi para penggunanya.

CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi mengatakan, dirinya menyambut baik kerjasama antara DJP dengan Privy dalam bentuk integrasi Coretax. Dengan lebih dari 56 juta masyarakat Indonesia yang telah menjadi pengguna Privy, hal ini tentunya menandakan teknologi yang dihadirkan Privy telah dipercaya sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam reformasi pajak.

“Kami sangat menyambut baik kepercayaan yang diberikan DJP kepada Privy.  Dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sertifikat elektronik dari Privy secara gratis, diharapkan dapat mendukung DJP dalam reformasi perpajakan sekaligus memberikan keabsahan hukum, menghemat waktu dan biaya secara signifikan. Selain itu, privasi dan keamanan data Wajib Pajak (WP) menjadi keutamaan bagi kami,” ungkap Marshall dalam keterangan tertulis di Jakarta (18/1).

Coretax menjadi bagian dari reformasi perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2018 untuk meningkatkan kinerja sistem yang ada saat ini. Dengan Coretax, WP akan dimudahkan karena kewajiban perpajakan akan dilakukan secara digital.

Coretax mengharuskan WP menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam pendandatanganan dokumen perpajakan.   Para WP dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat elektronik melalui aplikasi Privy yang tersedia di Playstore/IOS, untuk kemudian dipilih sebagai sertifikat elektronik pada website Coretax dan digunakan untuk menandatangani dokumen. Tata cara pengajuan dan masa berlaku TTE tersertifikasi diatur oleh PSrE.

Penerbitan faktur pajak bagi WP badan kini dapat dilakukan secara digital pada menu e-faktur dan e-bupot yang tersedia di website Coretax. Perwakilan setiap perusahaan harus terlebih dahulu memverifikasi identitasnya melalui kode otorisasi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, termasuk Privy, kemudian mengunggah swafoto untuk dilakukan validasi face comparison oleh sistem. Pastikan untuk terlebih dahulu mendaftar akun Privy untuk mempermudah proses verifikasi identitas tersebut. Setelah identitas tersimpan, dalam menu penandatanganan e-faktur pengguna akan diminta untuk memilih sertifikat elektronik Privy kemudian cukup memasukkan kode OTP untuk menyelesaikan proses penandatanganan.

Lebih jauh Marshall mengatakan, kerjasama Privy dengan DJP merupakan kemitraan strategis yang mendorong kesadaran WP pada kepatuhan pajak serta menciptakan ekosistem digital di masyarakat. “Diharapkan, kerjasama Privy dan DJP memberikan dampak luas bagi terciptanya ekosistem digital sekaligus mendorong kesadaran WP untuk melaporkan pajak dan serta meningkatkan pelayanan pajak di masyarakat,” imbuh Marshall.

Tentang Privy
Berdiri pada 2016, Privy adalah penyedia layanan digital trust terkemuka yang menyediakan layanan identitas dan tanda tangan digital. Pada tahun 2018, Privy menjadi lembaga non-Pemerintah pertama yang mendapat lisensi Certificate Authority (CA) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Republik Indonesia. Saat ini, tercatat 56 juta pengguna terverifikasi dan lebih dari 4.700 perusahaan menggunakan layanan Privy. Pada 2023, Privy menjadi perusahaan asal Indonesia pertama yang mengekspor jasa berteknologi tinggi ke Australia.
 
Sebagai perusahaan Indonesia pertama yang bergabung dengan FIDO Alliance, sebuah Asosiasi Industri Internasional yang memiliki misi menciptakan standar autentikasi global yang aman dan mudah digunakan, Privy juga telah lolos sertifikasi WebTrust for CA sejak 2021. Selain itu, Privy juga telah mendapatkan sertifikasi ISO/IEC 27701:2019 tentang sistem manajemen privasi untuk data pribadi.
 
Privy telah memiliki perjanjian resmi sejak tahun 2019 dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk memverifikasi identitas dan biometrik ke basis data kependudukan dan pencatatan sipil nasional. Privy juga merupakan satu-satunya penyelenggara tanda tangan digital yang berhasil lolos dari regulatory sandbox Bank Indonesia. Sejak Oktober 2022, Privy telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dapat melayani tanda tangan digital bagi wajib pajak individu dan badan.
 
Marshall Pribadi, CEO dan Co-Founder Privy saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), Wakil Ketua Umum IV Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), serta tercatat dalam jajaran Forbes Asia 30 under 30 pada 2017, dan penerima penghargaan Fortune 40 under 40 pada 2024.

Baca Juga: Privy Dipercaya Jadi Official Digital Signature Partner di Bulan Fintech Nasional2024

Selanjutnya: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Bank Sinarmas Jangkau Nasabah Prioritas

Menarik Dibaca: Tonton 5 Film Tentang Single Mom Ini Jika Mau Tahu Beratnya Jadi Ibu Tunggal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Release Terkini


2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved