November
03
2022
     21:20

Menteri Perdagangan RI Tanda Tangani Protocol to Amend the ASEAN Agreement

Menteri Perdagangan RI Tanda Tangani Protocol to Amend the ASEAN Agreement
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan menandatangani Protocol to Amend the ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons (ASEAN MNP) secara ad referendum pada Rabu (2/11) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan menandatangani Protocol to Amend the ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons (ASEAN MNP) secara ad referendum pada Rabu (2/11) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Protokol tersebut merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk memberlakukan hasil reviu terhadap Jadwal Komitmen (Schedules of Commitments/SoC) Perjanjian ASEAN MNP. Mendag Zulkifli Hasan menjadi menteri pertama yang menandatangani Protokol ASEAN MNP, dan akan diikuti oleh para menteri ekonomi ASEAN lainnya.

“Protokol ini akan menjadi satu langkah awal bagi negara-negara ASEAN menuju penghapusan pembatasan dalam pergerakan lintas batas sementara dari orang perseorangan (temporary crossborder movement of natural persons),” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Setelah Protokol tersebut ditandatangani, negara-negara ASEAN akan memulai kembali diskusi untuk mengembangkan Future Work Programme MNP yang bertujuan melakukan proses liberalisasi lebih lanjut dari ASEAN MNP, sesuai dengan yang dimandatkan pada Pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN ke-54 pada September 2022.

Dengan ditandatanganinya protokol tersebut, masyarakat umum akan lebih mudah memahami komitmen Perjanjian ASEAN MNP. Sehingga, tenaga kerja terampil Indonesia akan lebih banyak lagi dapat bekerja di negara-negara ASEAN, terutama di sektor-sektor yang telah dikomitmenkan oleh negara-negara ASEAN. Sektor-sektor tersebut antara lain jasa profesional, jasa komputer dan layanan terkait, jasa penelitian dan pengembangan, jasa telekomunikasi, jasa konstruksi, jasa distribusi, jasa pendidikan, jasa lingkungan, jasa keuangan, jasa transportasi, jasa kesehatan, dan jasa pariwisata.

ASEAN MNP merupakan perjanjian mengenai pergerakan lintas batas sementara dari orang perseorangan (tenaga kerja terampil) di lingkup ASEAN. Perjanjian ASEAN MNP sendiri telah ditandatangani pada 19 November 2012 di Phnom Penh, Kamboja, serta telah memasuki masa entry into force (EIF) pada 14 Juni 2016. Berdasarkan perjanjian tersebut, negara-negara ASEAN wajib melakukan diskusi untuk meninjau atau mereviu Jadwal Komitmen Perjanjian ASEAN MNP satu tahun setelah EIF. Tujuannya adalah untuk mencapai liberalisasi lebih lanjut.

Negara-negara ASEAN telah melakukan diskusi sejak tahun 2017 untuk mereviu komitmen Perjanjian ASEAN MNP. Selama masa diskusi, negara-negara anggota ASEAN akhirnya memutuskan untuk mengadopsi penggunaan common format terhadap Jadwal Komitmen Perjanjian ASEAN MNP sebagai hasil reviu. Hal tersebut karena beberapa negara anggota menunjukkan kesulitan untuk melakukan liberalisasi lebih lanjut terkait pergerakan tenaga kerja terampil.

Baca Juga: Kemendag Terbitkan Aturan untuk Permudah Tarif Preferensi di ASEAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved