April
19
2022
     14:33

Kementerian Investasi dan DANA Berkolaborasi Ciptakan OSS

Kementerian Investasi dan DANA Berkolaborasi Ciptakan OSS
ILUSTRASI. Layanan Online Single Submission (OSS) pada aplikasi DANA.

Reporter: Cornelia Agata | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi (BKPM) dan DANA Indonesia melangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman Kolaborasi Peluncuran Fitur OSS, di Jakarta, 18 April 2022. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan dengan mengusung tujuan "Sinergi Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berbasis Gigital di Indonesia."

Penciptaan OSS sebagai fitur mendapatkan NIB didasarkan pada jumlah UMKM di Indonesia yang mencapai 150 juta UMKM di mana 450 ribu diantaranya sudah bergabung dengan DANA melalui DANA Bisnis, dan DANA berkomitmen untuk terus meluncurkan fitur yang dapat membantu pengembangan UMKM.

Online Single Submission (OSS) menjadi fitur reformasi perizinan usaha yang akan digunakan pelaku UMKM dalam mendapatkan NIB. Fitur ini dapat diakses pelaku UMKM yang sudah bermitra dengan DANA dan sudah memiliki Akun Dana Bisnis. Proses pendaftaran NIB dilakukan dengan membuka menu DANA Bisnis pada Aplikasi DANA kemudian memilih fitur OSS lalu melanjutkan pengisian kelengkapan data pelaku UMKM. Nomor perizinan akan keluar di aplikasi DANA dan dapat diunduh langsung.

"Melalui reformasi ini, pelaku UMKM tidak perlu datang ke kantor perizinan, pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui gawai masing-masing, tinggal daftar, kemudian NIB keluar" ungkap CEO DANA, Vincent Iswara.

Baca Juga: Bank CIMB Niaga Gandeng GoPLay Hadirkan Cerita Kejar Mimpi Movie

Vincent, menerangkan bahwa kolaborasi ini akan membantu mitra UMKM yang bergabung dengan DANA untuk memperoleh legalitas berusaha yang kemudian dapat digunakan untuk proses perizinan tunggal lainnya yang diperlukan oleh pelaku usaha.

"Fitur OSS yang diluncurkan, akan membantu mitra UMKM DANA yang saat ini sudah berjumlah 450ribu mitra untuk mendapat kemudahan dalam memperoleh NIB. Pelaku UMKM yang sudah memiliki  NIB tentu akan mendapat banyak kemudahan untuk melakukan proses pengembangan usaha lainnya salah satunya dalam proses perbankan yang mana NIB menjadi salah satu syaratnya," imbuh Vincent.

Melalui OSS, DANA dan BKPM tidak hanya menjalin kerjasama, namun juga memfasilitasi, melakukan pembinaan dan pengembangan UMKM dan juga memfasilitasi apabila UMKM mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya.

"Untuk mendorong UMKM memperoleh NIB, pelaksana harus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya NIB dalam menjalankan sebuah usaha, sehingga UMKM yang belum terfasilitasi dapat dengan mudah mendaftarkan secara mandiri usahanya dan dapat membantu keberlanjutan UMKM," ungkap Siti Tiefryanti, Kepala Seksi Pelayanan Konsultasi Berusaha BKPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved