November
19
2024
     15:37

Kementan PVTPP Public Hearing Standar Pelayanan, Ciptakan Layanan Publik Berkualitas

Kementan PVTPP Public Hearing Standar Pelayanan, Ciptakan Layanan Publik Berkualitas
ILUSTRASI. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementan berkomitmen akan menciptakan pelayanan publik berkualitas dalam setiap pelayanan yang diberikan.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementan berkomitmen akan menciptakan pelayanan publik berkualitas dalam setiap pelayanan yang diberikan. Sebagai langkah nyata, saat ini tengah dipersiapkan  standar pelayanan untuk menunjang perizinan berusaha pada subsektor tanaman pangan, hortikultura dan juga subsektor perkebunan.

Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati yang diwakili Koordinator Perizinan PVTPP, Dwi Herteddy mengatakan bahwa standar pelayanan tersebut di antaranya adalah perizinan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang mencakup budidaya dan perbenihan, kemudian perizinan industri dan juga layanan jasa pertanian Standar pelayanan menjadi tolak ukur dalam penyelenggaraan dan penilaian kualitas pelayanan

“Dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara layanan agar terstandardisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan” ujarnya dalam publik hearing Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Tanaman Pangan, Hortikultura dan juga Perkebunan, Senin, 18 November 2024.

Komponen tersebut meliputi penyampaian pelayanan atau service deliveri yang terdiri dari 6 komponen. Keenam komponen tersebut meliputi persyaratan, prosedur, jangka waktu layanan, biaya, produk  dan penganan pengaduan. Delapan komponen lainnya masuk kedalam pengelolaan pelayanan yang terdiri dari 8 komponen, diantaranya dasar hukum, sarpras, jaminan pelayanan dan kompetensi pelaksana.

Disampaikan bahwa penetapan standar pelayanan merupakan Amanah UU yang juga sebagai informasi dan panduan yang jelas baik bagi pelaksana pelayanan maupun pengguna layanan. Selain itu standar pelayanan memberikan kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat.

Pembentukan standar pelayanan  dilakukan melalui komunikasi dua arah antara penyelenggara layanan dengan penerima layanan atau stakeholeder terkait. Hal ini dilakukan untuk meminta masukan atau tanggapan berkaitan dengan kebijakan standar pelayanan yang akan disusun.

Baca Juga: Mentan Sebut 147 Regulasi di Pangkas untuk Sederhanakan Distribusi Pupuk Subsidi

Selanjutnya: Kebijakan Pajak 2025: Tarif PPN Tetap Naik, Pengemplang Pajak Akan Diampuni

Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Aice Fair, Es Krim Aice Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved