February
07
2023
     17:04

KADI Mulai Penyelidikan Peninjauan Kembali Pengenaan BMAD Produk Hot Rolled Coil

KADI Mulai Penyelidikan Peninjauan Kembali Pengenaan BMAD Produk Hot Rolled Coil
ILUSTRASI. Melalui Ditjen PKTN, Kemendag bertindak cepat mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp41,68 miliar.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memutuskan memulai penyelidikan untuk meninjau kembali (sunset review) pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk baja canai panas (hot rolled coil/HRC) yang berasal dari Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang akan berakhir pada 2 April 2024. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Krakatau Steel (Persero), Tbk. untuk melakukan peninjauan kembali pengenaan BMAD terhadap impor produk HRC.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan PMK No. 25/PMK.010/2019 yang mulai berlaku tanggal 2 April 2019. Produk HRC yang diselidiki yaitu dengan nomor pos tarif 7208.10.00; 7208.25.00; 7208.26.00; 7208.27.11; 7208.27.19; 7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00; 7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10; 7208.39.20; 7208.39.30; 7208.39.40; 7208.39.90; 7208.90.10; 7208.90.20; dan 7208.90.90.

“Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi potensi untuk berulang atau berlanjutnya (continuation or reccurence) dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas Barang Impor HRC yang berasal dari Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang,” ujar Ketua KADI Donna Gultom di Jakarta Selasa (7/2).

Dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/MDAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, importir, dan asosiasi. Informasi juga diberikan kepada eksportir/produsen dari Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Thailand, dan KDEI di Taiwan, serta perwakilan pemerintahan Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand di Indonesia.

“KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman,” pungkas Donna.

Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada KADI di: Gedung Kementerian Perdagangan, Jl. M.I. Ridwan Rais No.5, Gedung I Lantai 5, Jakarta 10110.

Baca Juga: KADI Mulai Penyelidikan Peninjauan Kembali Pengenaan BMAD Produk Tinplate

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved