May
23
2022
     11:06

Jasa Raharja Menjalankan Bisnis Asuransi Dengan Prinsip Kehati-hatian

Jasa Raharja Menjalankan Bisnis Asuransi Dengan Prinsip Kehati-hatian
ILUSTRASI. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono Serahkan Santunan

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jasa Raharja terus mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnis guna mencegah terjadinya kerugian negara di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Untuk mendukung hal itu, Jasa Raharja menggelar legal forum bertajuk Prinsip Kehati-hatian dalam Pencegahan Kerugian Negara di BUMN. Kegiatan ini diharapkan bisa  memberikan pengetahuan dan pandangan, serta membuka peluang diskusi mengenai pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian. 

Selain itu, juga sebagai upaya assurance bagi seluruh anggota Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group.

Baca Juga: BPA AJB Bumiputera Telah Terpilih, Ini Tugas yang Menanti

Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Munadi Herlambang, mengatakan bahwa Direksi atau manajemen perusahaan harus selalu menjalankan tata kelola yang baik (good corporate governance) agar tidak terjadi kerugian negara. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN maupun Peraturan OJK sebagai regulator.

“Kerugian keuangan perusahaan BUMN sering kali dikaitkan dengan kerugian keuangan negara, karena makna keuangan negara dalam perundang-undangan yang mencakup keuangan negara yang dipisahkan, kemudian menjadi modal BUMN atau anak usaha BUMN. Sehingga itu jadi perhatian kita, bagaimana bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bisnis perusahaan agar dapat mencegah timbulnya kerugian negara,” kata Munadi dalam keterangannya, Senin (23/5). 

Munadi menambahkan, tindakan pengambilan keputusan oleh direksi perusahaan perlu didasari itikad baik dan sifat hati-hati. Itikad baik dapat dikatakan sebagai mens rea, sementara sifat kehati-hatian sebagai manajemen risiko.

Baca Juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal Kecelakaan Tol Mojokerto Rp 50 Juta

Dia bilang, Jasa Raharja dalam menjalankan usahanya senantiasa berpedoman pada regulasi yang berlaku dan menerapkan good corporate governance. Perusahaan asuransi ini juga melakukan audit dan evaluasi secara periodik sebagai upaya pencegahan dari risiko yang dapat menimbulkan kerugian perusahaan.

“Kita ketahui bahwa dalam menyelenggarakan tugas dan kegiatan usaha, tidak terlepas dari risiko terjadinya kerugian keuangan perusahaan. Salah satunya dalam penempatan investasi yang memiliki tingkat risiko tinggi dan dapat mengakibatkan kerugian perusahaan,” tutur Munadi. 

Selain sebagai bahan edukasi, kegiatan Legal Forum ini diharapkan ke depannya dapat menjadi upaya mitigasi hukum dalam pengelolaan bisnis perusahaan yang berisiko menimbulkan kerugian. Kegiatan Legal Forum Jasa Raharja ini merupakan rangkaian kegiatan Legal Forum Holding IFG. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved