February
03
2022
     15:41

Jaga Produktivitas Industri Tekstil, Kemenperin Beri Layanan Berbasis Solusi

Jaga Produktivitas Industri Tekstil, Kemenperin Beri Layanan Berbasis Solusi
ILUSTRASI. Salah satu dukungan diberikan dalam bentuk One Stop Solution bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) oleh Balai Besar Tekstil (BBT) selaku satu unit kerja BSKJI di Bandung.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) mengupayakan dukungan berupa layanan jasa bagi industri. Langkah nyata ini guna menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang sedang dihadapi pelaku industri, terutama di masa pemulihan ekonomi.

Salah satu dukungan diberikan dalam bentuk One Stop Solution bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) oleh Balai Besar Tekstil (BBT) selaku satu unit kerja BSKJI di Bandung. BBT memberikan fasilitas Industrial Services and Solution Center (ISSC) yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri TPT nasional di kancah global.

“Peran satuan kerja di bawah BSKJI adalah untuk membina dan melayani industri, dengan berbekal kompetensi sumber daya manusia (SDM), lokasi yang dekat dengan sektor komoditas industri, serta memiliki fasilitas yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia,” kata Kepala BSKJI Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Kamis (3/2).

Doddy menyebutkan, pemerintah memprioritaskan beberapa isu dan regulasi dalam upaya pengembangan industri nasional, antara lain penguatan industri hijau sebagai komitmen implementasi ekonomi hijau, penerapan teknologi industri 4.0 melalui program INDI 4.0, pengembangan industri halal, sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk industri, dan target substitusi impor sebesar 35% pada tahun 2022.

“Dalam rangka percepatan penyampaian informasi kebijakan dan regulasi tersebut kepada industri TPT, ISSC mengambil peran sebagai pusat informasi dan pendampingan self-assessment bagi industri TPT,” ungkapnya.

Berbagai layanan yang diberikan ISSC di antaranya informasi tekstil halal, pendampingan self-assessment TKDN dan INDI 4.0, informasi standar mutu produk dan standar metode uji sektor TPT, serta informasi terkait regulasi Industri Hijau.

“Tidak hanya itu, selain membantu kesiapan industri memenuhi persyaratan regulasi yang ditetapkan pemerintah, ISSC juga menjadi pusat solusi dari permasalahan yang dihadapi industri TPT,” imbuhnya.

Salah satu permasalahan yang dihadapi industri TPT adalah kebutuhan energi, terutama dengan adanya wacana kenaikan tarif dasar listrik. Terkait hal ini, ISSC menawarkan program audit konservasi energi kepada perusahaan sebagai langkah efisiensi energi dalam kegiatan produksi di industri TPT. Program tersebut memberikan solusi menguntungkan karena industri dapat mengetahui beban energi yang ditanggung setiap mesin serta memperoleh rekomendasi strategi efisiensinya. “Hal ini tentu akan mendukung implementasi konsep-konsep Industri Hijau,” ujar Doddy.

Lebih lanjut, penguatan daya saing industri TPT juga membutuhkan jaminan kualitas produksi serta penerapan standar mutu produk berbasis SNI. Balai Besar Tekstil melalui lembaga sertifikasi produk TEXPA telah menambah ruang lingkup sertifikasi produk, di antaranya SNI 08-7035-2004 Kain jok, SNI 8914-2020 Tekstil-Masker dari kain.

Berikutnya, SNI 8913-2020 Tekstil-kain untuk gaun bedah (surgical gown), surgical drapes, dan coverall medis, SNI 8443-2017 Tekstil-Nirtenun peredam suara dari bahan tekstil, SNI 8857-2020 Tekstil-sajadah, SNI 8856-2020 Tekstil-mukena, dan SNI 8213-2016 Tekstil-benang jahit. Beberapa SNI tersebut mendukung kebijakan substitusi impor dan industri halal kategori barang gunaan.

Sedangkan di sektor IKM, upaya penerapan standar mutu kain tenun tradisional yang telah dilakukan meliputi kerja sama dengan BSN dan para stakeholder lain. Selanjutnya, penerapan SNI diinisiasi dari jaminan faktor keamanan dan kesehatan produk yang merujuk pada SNI 7617:2013/Amd.1:2014 Tekstil – Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain, Amandemen 1.

“Dengan penerapan SNI tersebut, IKM dapat meningkatkan nilai tambah produk di pasar global karena produknya sudah terjamin tidak mengandung zat kimia yang berbahaya bagi penggunanya,” tegas Doddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved