Efisiensi Anggaran Pemerintah Tidak Akan Memengaruhi Kinerja Kementerian Perdagangan
![Efisiensi Anggaran Pemerintah Tidak Akan Memengaruhi Kinerja Kementerian Perdagangan](https://foto.kontan.co.id/H4W6CorclrkgKkpu29kMx8p-TGc=/smart/2025/02/14/497280044p.jpg)
Reporter: Adv Team | Editor: Indah Sulistyorini
KONTAN.CO.ID - Jakarta, 13 Februari 2025 – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, efisiensi anggaran oleh pemerintah tidak akan mempengaruhi kinerja Kementerian Perdagangan. Kemendag akan mengefisiensi Pagu Tahun Anggaran 2025 sebesar 38,88 persen. Sehingga, pagu Kemendag setelah efisiensi menjadi sebesar Rp1,132 triliun dari semula Rp1,853 triliun.
Penegasan ini disampaikan Mendag Busan dalam rapat kerja bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis, (13/2). Rapat kerja juga dihadiri Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok, dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa.
"Kami memastikan efisiensi anggaran tetap memenuhi operasional dasar, pelayanan publik, serta dukungan terhadap fokus program kerja Kemendag. Fokus program kerja Kemendag, yaitu Pengamanan Pasar Dalam Negeri; Perluasan Pasar Ekspor; dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor (UMKM BISA Ekspor)," tegas Mendag Busan.
Mendag Busan melanjutkan, efisiensi anggaran di Kemendag sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Efisiensi dilakukan antara lain, untuk biaya perjalanan dinas, alat tulis kantor, seminar, acara seremonial, honorarium, dan belanja lainnya.
Menurut Mendag Busan, pagu Kemendag yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai adalah sebesar Rp694,037 miliar. Sementara itu, pagu anggaran untuk operasional dasar, pelayanan publik, dan dukungan terhadap fokus program kerja adalah sebesar Rp438,6 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Komisi VI DPR RI meminta Kemendag untuk menggunakan pagu anggaran 2025 yang diefisiensi secara optimal, tepat sasaran, tidak menurunkan kualitas pelayanan publik, dan tidak mengganggu program pemberdayaan masyarakat.
Rencana Pengesahan Tiga Protokol Perubahan Persetujuan
Raker Mendag Busan dengan Komisi VI DPR juga membahas rencana pengesahan tiga protokol perubahan persetujuan dagang dengan negara mitra. Ketiga protokol tersebut, yaitu Protocol to Amend the ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons (AAMNP), Second Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), serta Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership), atau Protokol Pembaruan Persetujuan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
Mendag Busan mengungkapkan, AAMNP ditandatangani pada 19 November 2012 di Phnom Penh, Kamboja dan telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2015. Persetujuan ini mengatur pergerakan orang per orangan dan tenaga kerja profesional sementara di ASEAN. Tujuannya, untuk mengurangi hambatan terhadap pergerakan lintas batas sementara orang per orangan dan tenaga kerja profesional di wilayah ASEAN.
Mendag Busan menyampaikan, ada sejumlah dampak positif dari pengesahan Protokol AAMNP. "Beberapa dampak positif dari pengesahan protokol, yaitu peningkatan kesejahteraan Indonesia sebesar USD 1,17 juta melalui surplus produsen maupun konsumen serta peningkatan keluaran dan penyerapan tenaga kerja. Hal tersebut terutama pada sektor profesional yang berada dalam lingkup jasa bisnis, pendidikan, konstruksi, dan kesehatan," kata Mendag Busan.
Mendag Busan mengatakan, pada 2024—2045, pengiriman tenaga kerja profesional Indonesia di negara ASEAN akan meningkat signifikan dengan proyeksi mencapai angka USD 7,8 miliar pada 2045. Hal ini berpotensi meningkatkan surplus perdagangan jasa Indonesia dan ASEAN.
Terkait Protokol Kedua AANZFTA, Mendag Busan mengungkapkan, persetujuan ini diprediksi akan meningkatkan ekspor Indonesia ke semua anggota AANZFTA sebesar 0,16 persen pascaimplementasi. Nilai ekspor ini akan terus meningkat hingga menjadi Rp9,41 triliun pada 2033. Pemerintah juga memprediksi adanya peningkatan ekspor jasa terkait bisnis, asuransi, konstruksi, telekomunikasi, dan jasa keuangan. Di sisi lain, investasi akan meningkat sebesar 1,10 persen pascaimplementasi protokol kedua, dan akan terus meningkat menjadi Rp118,72 triliun pada 2033.
"Beberapa manfaat persetujuan ini di antaranya meningkatkan arus perdagangan barang, jasa dan investasi; memberikan kepastian iklim usaha perlindungan konsumen dan adopsi digitalisasi; serta membuka area kerja sama dan peningkatan kapasitas pada UMKM, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta perdagangan dan pembangunan berkelanjutan," jelas Mendag Busan.
Mendag Busan menambahkan, terkait Protokol Pembaruan Persetujuan IJEPA, beberapa pembaruannya mencakup peningkatan akses pasar barang serta daya saing produk Indonesia di pasar Jepang. Indonesia akan mendapat pasar ekspor barang ke Jepang yang semakin besar dengan tambahan cakupan barang sebanyak 112 pos tarif berupa penurunan bea masuk. Selain itu, surplus perdagangan Indonesia dengan Jepang diproyeksikan tumbuh 20,37 persen per tahun dengan peningkatan ekspor lebih dari USD 300 juta dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Manfaat lainnya, yakni peningkatan akses pasar jasa. Melalui pembaruan persetujuan ini, Indonesia akan mendapatkan akses terhadap pasar jasa yang semakin luas di Jepang, terutama untuk jasa yang memiliki nilai tambah tinggi seperti jasa keuangan, asuransi, komunikasi, transportasi barang melalui darat, dan jasa perdagangan. Ekspor jasa Indonesia ke Jepang diproyeksikan akan meningkat menjadi USD 190,6 juta setelah lima tahun implementasi.
Mendag Busan berharap, Komisi VI DPR RI dapat mengesahkan rencana ketiga protokol tersebut melalui Peraturan Presiden. "Kami mohon pengesahan persetujuan ketiga protokol tersebut dapat dilakukan melalui Peraturan Presiden seperti persetujuan-persetujuan sebelumnya," kata Mendag Busan.
Terkait hal-hal tersebut, Komisi VI DPR RI menyetujui permintaan Mendag Busan. Komisi VI DPR RI pun sepakat mengusulkan agar pengesahan ketiga protokol perjanjian dapat dilakukan melalui Peraturan Presiden. Komisi VI DPR RI juga meminta Kemendag untuk memperhatikan dampak ekonomi sosial dan regulasi dari masing-masing ketiga protokol yang akan disahkan.
Turut mendampingi Mendag Busan, yaitu Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim, Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra, dan Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono. Selain itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan Mardyana Listyowati.
Selanjutnya: Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu dengan Mudah untuk Moms
Menarik Dibaca: Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu dengan Mudah untuk Moms
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News