Bajak Siaran FIFA World Cup U-17, Youtuber 1 Jutaan Follower Diringkus Polda Jabar

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - Rusli pelaku pembajakan konten atau streaming online ilegal konten siaran FIFA World Cup U-17 berhasil diamankan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat di kediamannya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan diperiksa lebih lanjut.
Penangkapan Rusli berawal dari laporan pemilik platform Vidio (PT. Vidio Dot Com) sebagai pemegang hak siar pertandingan FIFA World Cup U-1 ke Polda Jabar atas aktivitas pembajakan konten miliknya oleh Rusli dan disiarkan secara ilegal di platform Youtube. Tim Polda Jabar pun kemudian meringkus Youtuber ini tepatnya pada 6 Desember 2023 sekitar pukul 2 siang waktu setempat.
Pemilik akun Rusli ID ini mengaku melakukan pembajakan dengan motif ekonomi untuk meraup keuntungan finansial dari Youtube. Rusli pun dijerat dengan UU ITE. Konten-konten bajakan yang diunduhnya di Kepulauan Riau ini bisa ditonton di seluruh tanah air, dan saat penemuan konten ilegal tersebut di area Jawa Barat, tim Anti Piracy Vidio langsung melaporkan kasus ini ke Polda Jabar.
Meski bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup, pihak kepolisian memfasilitasi perdamaian mediasi antara tersangka Rusli dan pelapor PT. Vidio Dot Com. Vidio pun sepakat untuk berdamai karena Rusli mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sehingga pemilik dengan lebih dari 1 juta follower ini pun tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.
“Polda Jawa Barat melalui penindakan kasus pembajakan konten ini juga ingin turut mengedukasi masyarakat bahwa aksi streaming konten ilegal sangat merugikan baik itu pemilik platform legal maupun semua pihak yang terlibat dalam pembuatan konten tersebut yang dilindungi oleh hak cipta,” ujar Kombes Polisi Deni Okvianto selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Sementara itu, Gina Golda Pangaila selaku SVP Legal and Anti Piracy Vidio berharap penangkapan ini kedepannya bisa sebagai langkah mitigasi dan membuat masyarakat tidak melakukan aksi serupa, “Vidio akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak dan konsisten mendorong pertumbuhan industri ekonomi kreatif dan ekonomi digital di Indonesia. Kami juga berharap aksi tanggap yang dilakukan pihak Polda Jabar ini bisa menjadi langkah awal dan dapat memberi efek jera terhadap para pelaku pembajakan konten.”
“Vidio turut mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas aksi pembajakan dan pelanggaran hak intelektual, dengan membuka layanan laporan melalui piracy@vidio.com”
Tentang Vidio
Sebagai over-the-top #1 di Indonesia yang berdiri sejak tahun 2014, Vidio menjadi pilihan utama bagi penggemar olahraga untuk menyaksikan siaran langsung pertandingan olahraga internasional, seperti FIFA World Cup Qatar, Premier League, BRI Liga 1, UEFA Champions League, Serie A, La Liga, NBA, dan banyak lagi.
Kerap menghadirkan konten sports, Vidio memiliki kekuatan infrastruktur dengan menghadirkan inovasi teknologi terkini untuk mendukung kualitas siaran langsung dan berbagai fitur personalisasi untuk memastikan pengalaman menonton yang tak tertandingi. Hal ini terbukti dengan kemampuan Vidio menghadirkan tayangan FIFA World Cup Qatar 2022, yang ditonton oleh lebih dari 30 juta viewers dan diputar sebanyak lebih dari 262 juta kali.
Vidio juga merupakan destinasi utama untuk konten lokal eksklusif. Selama setahun hingga Oktober 2023, Vidio telah merilis 28 judul Vidio Original Series, yang dibintangi oleh deretan artis papan atas Indonesia seperti: Wulan Guritno, Laura Basuki, Jefri Nichol, Mawar De Jongh, Amanda Rawles, Ahmad Al Ghazali, dan masih banyak lagi.
Di tahun 2023 ini, Vidio datang dengan gebrakan Lokadrama Lara Ati 2 yang dalam kurun waktu 3 bulan ditonton 10 juta kali. Vidio Sinetron ini menghadirkan konten dengan nuansa lokal yang kenta serta menampilkan lokasi-lokasi kuliner lokal favorit, menyuguhkan dialog, kepribadian, hingga guyon dengan logat dan bahasa Jawa.
Baca Juga: Telkomsel Bersama Vidio Hadirkan Add-On Vidio Diamond
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News